Berita Nasional

Nasib Donny Adi Wiguna, Kader PSI Tuding David Lakukan Pelecehan ke AGH, Giring Ganesha Buka Suara

Nasib Donny Adi Wiguna, Kader PSI Tuding David Lakukan Pelecehan ke AGH, Giring Ganesha Buka Suara

Tribunnews.com/Ashri Fadilla & Situs PSI
Nasib Donny Adi Wiguna, Kader PSI Tuding David Lakukan Pelecehan ke AGH, Giring Ganesha Buka Suara 

"Objek seks kog sering kirim2 foto ke david dan ngomong kangen2 padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan. Tunggu sidang mario besok ya, terbuka tuh sidangnya."

"Siap pertanggunjawabkan omonganmu ya pak. Jangan diapus," ujarnya.

Tak sampai disitu, cuitan Donny tersebut pun diketahui oleh Ketua Umum PSI, Giring Ganesha.

Menurutnya, tulisan kadernya terhadap kasus penganiayaan David itu tidak dibenarkan.

Ia pun juga berjanji akan memberikan tindakan tegas kepada Donny.

"tweet ini (tulisan Donny) tidak bisa dibenarkan, Mas @seeksixsuck, sebagai ketum partai tempat ybs bernaung, saya berjanji akan memberikan tindakan tegas," tulis Giring pada Kamis (6/4/2023).

Namun kini, cuitan tersebut telah dihapus oleh Donny.

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar AGH dihukum penjara empat tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap AG terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari pasal tersebut, AGH dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.

"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).

Unsur-unsur itu di antaranya yakni penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.

"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.

Jonathan Latumahina menanggapi terkait tuntutan jaksa terhadap AGH dengan hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.
Jonathan Latumahina menanggapi terkait tuntutan jaksa terhadap AGH dengan hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara. (Kolase TribunSumsel.com)

Jaksa pun menganggap keterlibatan AGH telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved