Berita Nasional

Reaksi Jonathan Latumahina AGH Dituntut Jaksa 4 Tahun Penganiayaan David, Siap Jemput Depan Gerbang

Jonathan Latumahina menanggapi terkait tuntutan jaksa terhadap AGH dengan hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara.

Kolase TribunSumsel.com
Jonathan Latumahina menanggapi terkait tuntutan jaksa terhadap AGH dengan hukuman kurungan di LPKA 4 tahun penjara kasus penganiayaan David Ozara. 

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hal yang meringankan AGH karena melihat usia yang masih muda diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang.

"Hal yang meringankan contohnya karena ini anak, dengan usia yang muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang." jelasnya.

Ucapan Ayah David Terbukti, Shane Lukas Banjir Air Mata Sampai Saling Bantah dengan Mario Dandy
Ucapan Ayah David Terbukti, Shane Lukas Banjir Air Mata Sampai Saling Bantah dengan Mario Dandy (Kolase Tribunnews.com)

Sebagai informasi, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Penganiayaan ini diduga bermula dari aduan mantan kekasih Mario, APA, soal perbuatan tidak menyenangkan David ke AGH (15).

AGH sendiri merupakan kekasih Mario Dandy. Menurut keterangan kubu Mario Dandy, APA mengadu pada Mario pada 17 Januari 2023.

Akibat informasi tersebut, Mario pun emosi dan ingin bertemu David.

Imbas dari perbuatannya, Mario dan rekannya Mario bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved