Berita Nasional
Penampakan Mario Dandy, Shane Lukas, dan APA Jadi Saksi Sidang AGH, Kuasa Hukum David: Kawal Terus
Beginilah potret Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anastasia Pretya Amanda alias APA hadir sebagai saksi persidangan AGH. Mario Dandy hanya bungkam
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kemudian ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.
Artinya, masih ada 14 saksi lagi yang akan dihadirkan, yaitu 10 saksi fakta dan 4 saksi ahli.
Untuk saksi ahli, Reza membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.
"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya.
Baca juga: Viral Dua ASN Dispar Jeneponto Berkelahi Hingga Saling Jambak Karena TPP Dipotong, Penjelasan Kadis
Sementara, kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni melalui akun Twitternya membagikan informasi terkait Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa anak berinisial AG (15) dalam perkara penganiayaan terhadap kliennya.
"Setelah kemarin eksepsi PH anak AG ditolak, hakim tunggal memerintahkan JPU untuk langsung memeriksa Saksi-saksi, hari ini masih berlangsung pemeriksaan seluruh Saksi, termasuk kesaksian tersangka MDS dan SL. Kita kawal terus," tulis Mellisa Anggraeni, Selasa (4/4/2023).
Dalam perkara ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di google news
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/potret-Mario-Dandy-Shane-Lukas-dan-Anastasia-Pretya-Amanda-alias-APA-hadir-sebaga.jpg)