Berita Nasional
Hadiri Sidang AG, Janji Jonathan Latumahina Buat Mario Dandy Cs Menangis hingga Air Mata Kering
Jonathan Latumahina mengungkap janji akan membuat orang-orang yang terlibat di dalam penganiayaan sang anak menangis, bahkan hingga air mata mengering
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jonathan Latumahina, ayah David Ozora (17) hadir dalam sidang pembacaan putusan sela terkait perkara penganiayaan yang menyeret AG (15) sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Jonathan Latumahina mengenakan kemeja kotak-kotak merah.
Jonathan berjalan terburu-buru menuju Ruang Sidang 7, tempat AG disidang.
Namun dia masih enggan memberikan pernyataan sebelum persidangan.
Kehadiran Jonathan Latumahina ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh penasihat hukum David, Alto Luger.
"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Unggah Potret Senyum David di Kursi Roda, Jonathan Latumahina Singgung Nasib Mario Cs : Nyungsep
"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.
Sebelum menghadiri sidang, Jonathan Latumahina mengungkap janji akan membuat orang-orang yang terlibat di dalam penganiayaan sang anak menangis, bahkan hingga air mata mengering.
Kala itu dirinya menanggapi kabar ibunda Mario Dandy, Ernie Meike Torandek menangis minta maaf belum lama ini.
Dalam cuitan Twitternya @seeksixsuck, Senin (3/4/2023) yang akan berjanji berjuang mencari keadilan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Dalam cuitan itu, Jonathan mengunggah potret David yang kini masih di rung ICU menjalani perawatan.
Baca juga: Reaksi Jonathan Latumahina Usai Ibu Mario Dandy Nangis Minta Maaf, Sebut Tangisan Palsu

Sementara dalam keterangannya pula Jonathan menyebutkan bahwa tangisan yang muncul saat ini masih tangisan palsu.
Kendati begitu, Jonathan berjanji akan membuat pihak pelaku menangis hingga tidak ada yang bisa dikeluarkan lagi.
Ia bak memberikan sinyal aksi itu akan dilakukan dimulai pada hari ini, Senin (3/4/2023).
"Catat anakku, mulai besok akan dimulai tangisan2 sebenarnya dari orang2 zolim itu. Yang muncul sekarang masih tangisan palsu, mulai besok bapak akan bikin mereka menangis sampai gak ada yang bisa dikeluarkan lagi dari bola mata mereka. Kita mulai dari PN Jaksel," tulisnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Ibu Mario Dandy Menangis

Sementara sebelumnya, istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torandek akhirnya muncul menanggapi kasus penganiaayaan Mario Dandy kepada David Ozara.
Hal ini disampaikan Ernie Meike Torandek dalam Youtube Metro TV, Minggu (2/4/2023) yang mengungkapkan minta maaf kepada keluarga David terkait penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Istri Rafael Alun Trisambodo mengaku sudah mendatangi RS Mayapada untuk menjenguk David, namun saat meminta izin kepada orang tua David, ibu Mario Dandy tidak mengizinkannya menjenguk David yang terbaring di ruang ICU.
"Ketika saya dari Polres, saya langsung ke rumah sakit ketemu sama orang tuanya David, saya bilang 'Bapak ibu saya bisa kah menjenguk ananda David', 'Oh tidak bisa dijenguk'," ungkap istri Rafael Alun Trisambodo.
Sembari menangis, Ernie Meike meminta maaf atas kejadian yang dilakukan oleh sang anak hinggga mengakibatkan David alami koma.
"Jadi saya bilang 'Bapak ibu saya minta maaf, saya prihatin kasus ini terjadi, saya minta maaf sebagai orang tuanya Mario Dandy, saya minta maaf ibu bapak," terangnya sembari menangis.
Lebih lanjut, Ernie mengatakan bahwa dirinya akan kembali menjenguk David.
"Kalau hari ini saya tidak bisa melihat ananda David, saya akan kembali menjenguk," jelasnya.
"Kata pak Jonathan 'Kami maafkan, tapi proses hukum tetap berjalan'," ungkapnya
"Saya bilang 'Iya pak baik pak," pungkasnya.
David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy dikabarkan mengalami step hingga demam tinggi.
Jonathan Latumahina, menyinggung soal masa-masa orang lemah (ig/tidvrberjalan)
Diketahui sebelumnya, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.
Penganiayaan ini diduga bermula dari aduan mantan kekasih Mario, APA, soal perbuatan tidak menyenangkan David ke AGH (15).
AGH sendiri merupakan kekasih Mario Dandy. Menurut keterangan kubu Mario Dandy, APA mengadu pada Mario pada 17 Januari 2023.
Akibat informasi tersebut, Mario pun emosi dan ingin bertemu David.
David Ozara Cidera Otak Parah, Fisik Tak Jamin Berfungsi Sepenuhnya
Kondisi David Ozara diagnosis cidera otak parah akibat penganiayaan Mario Dandy.
Meski kini kondisi yang mulai membaik usai 42 hari di ruang ICU, namun David disebut butuh proses pemulihan yang sangat panjang.
Kabar tersebut diungkap dalam Instagram sang musisi Addie Ms @adiems99, Senin (3/4/2023) yang menngunggah momen David Ozara tengah terapi jalan.
Tampak David yang di latih berjalan dengan beberapa perawat, dengan kondisi yang mulai membaik namun David terlihat masih lemas.
Tak hanya itu, dalam unggahan itu pula menyebutkan bahwa kondisi David saat ini tengah mengalami cidera otak yang sangat parah akibat penganiayaan Mario Dandy.
"Miris sekali melihat perjuangan panjang yang sedang David Ozara jalankan akibat penganiayaan berat yang dialaminya sehingga mengalami cidera otak yang sangat parah (Diffuse Axonal Injury), " tulisnya.
Bahkan disebutkan bahwa David dibutuhkan terapi fisik dan psikis selama kurun waktu satu tahun.
Itu pun diketahui tak menjamin fisik David akan kembali berfungsi sepenuhnya seperti sediakala.
"Kabarnya dibutuhkan terapi fisik & psikis selama 6 bulan sampai 1 tahun. Itu pun tidak ada yang bisa menjamin fisiknya berfungsi sepenuhnya seperti sediakala, " jelasnya.
Kendati begitu, Musisi Addie MS meminta doa untuk kesembuhan David agar bisa segera melanjutkan pendidikan dan mewujudkan cita-citanya.
"Mari kita doakan bersama agar David segera pulih dan kembali ke sekolah mewujudkan cita-citanya membanggakan orang tuanya. " tutupnya
Mario Dandy Menangis
Curhat Rafael Alun Trisambodo Soal Perubahan Sikap Mario Dandy Satriyo (Kolase/Kompas TV)
Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan David menangis saat dijenguk sang ayah Rafael Alun Trisambodo di penjara.
Hal tersebut dikuak Rafael Alun Trisambodo saat muncul di konten youtube Kompas TV, sabtu lalu (1/4/2023).
Rafael Alun Trisambodo memeluk Mario Dandy Satriyo dan memaafkan segala tindakan putranya.
"Saya bertemu beberapa kali, ketika bertemu, ya memang saya peluk dia, dia menangis. Saya mengucapkan kata-kata, saya sudah memaafkan dia," ucap Rafael Alun Trisambodo.
Bagi Rafael Alun Trisambodo, apapun yang dilakukan Mario hingga berdampak pada keluarga, merupakan konsekuensi yang harus ia terima sebagai orangtua.
"Saya sudah menerima itu, jangan membuat Mario merasa berkecil hati atau merasa selalu bersalah, yang sudah terjadi ya sudahlah, saya maafkan," lanjut dia.
Dalam pertemuan itu, Rafael kemudian menyampaikan kepada Mario untuk bertobat dan minta maaf kepada David Ozora.
"Dia harus melakukan pertobatan, meminta maaf, bahkan ketika ananda David belum sadar, saya sampaikan kepada dia kamu harus bertobat, panggil namanya dalam hatimu, sebut namanya dalam hatimu, minta maaf bilang kamu akan jadi sahabatnya, kamu akan menjadi temannya, dan minta ananda David untuk bangun segera sadar."
"Saya yakin kalau kamu bertobat sungguh-sungguh maka david akan bangun dan sembuh seperti semula, itu saya sampaikan."ujarnya.
Baca berita lainnya di Google News
Respon Presiden Prabowo Soal Pengibaran Bendera One Piece, Tak Masalah jika Bentuk Ekspresi |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Dipromosikan, Besan Dedi Mulyadi Jadi Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Komjen Syahardiantono Jadi Kabareskrim Polri Baru Gantikan Komjen Pol Wahyu Widada |
![]() |
---|
Sosok Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung yang Rumahnya Dijaga TNI, Harta Kekayaan Capai Rp18 M |
![]() |
---|
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.