Ramadhan 2023

Besaran Zakat Fitrah 2023 Bentuk Bahan Pokok dan Uang, Lengkap Waktu Pelaksanaannya

Besaran zakat fitrah yang harus disalurkan yakni berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Nominal zakat fitrah yang dit

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Besaran Zakat Fitrah Idul fitri dalam Bentuk Bahan Pokok dan Uang, Lengkap Waktu Pelaksanaannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk bahan pokok dan uang di Indonesia

Umat Muslim diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah menjelang hari Raya Idul Fitri 1444H/2023.

Sebagaimana tertuang dalam hadist Ibnu Umar Ra, yang berbunyi:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat Fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian kepada sesama muslim yang kurang mampu dalam kondisi ekonomi.

Dengan tujuan agar sahabat muslim yang kurang mampu ini dapat turut merasakan keindahan dan kebahagian di hari Raya Idul Fitri dengan menyantap makanan lezat.

Dilansir dari laman Baznas.go.id (3/4/2023) Besaran zakat fitrah yang harus disalurkan yakni berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa

Baca juga: Doa Setelah Mengeluarkan Zakat Fitrah Lengkap Tulisan Arab Latin dan Terjemahannya

== Waktu-Waktu Menunaikan Zakat Fitrah ==

Waktu-waktu tersebut bukan hanya waktu yang dianjurkan saja melainkan juga waktu haram untuk melakukan zakat fitrah:

  • Waktu Wajib

Waktu wajib untuk melakukan zakat fitrah tidak lain adalah ketika seseorang mendapatkan sebagian maupun sedikit bulan ramadhan, sedikit bulan syawal maupun pada waktu malam takbiran.

  • Waktu Jawaz

Kemudian, ada yang disebut sebagai waktu jawaz. Adapun maksud dari waktu jawaz tidak lain adalah waktu ketika masuk bulan suci ramadhan hingga sebelum melakukan shalat idul fitri.

  • Waktu yang Dianjurkan

Berikutnya, waktu yang dianjurkan. Adapun waktu yang dianjurkan untuk menuaikan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum waktu shalat idul fitri.

  • Waktu Makruh

Selanjutnya, waktu makruh. Waktu makruh untuk melakukan zakat fitrah adalah semenjak selesainya shalat idul fitri sampai matahari sebelum terbenam pada 1 syawal.

  • Waktu Haram

Waktu haram untuk melakukan zakat fitrah ialah ketika lewat dari tanggal 1 syawal. Jika pembayaran zakat fitrah terjadi pada waktu tersebut, maka yang bersangkutan wajib meng-qadha.

***

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved