Berita Viral

Bahar Bin Smith Ngamuk 3 Petugas Bandara Dipecat Usai Kawal Dirinya, Denny Siregar : Pekerjakan Dong

Sosok Denny Siregar kini menyinggung Bahar Bin Smith yang ngamuk usai 3 petugas bandara dipecat usai mengawalnya....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Twitter/DennySiregar7
Denny Siregar Tantang Bahar Bin Smith Ngamuk 3 Petugas Bandara Dipecat 

Pada video tersebut, tampak tiga petugas berpakaian dinas berwarna biru itu mengawal hingga mencium tangan Bahar Smith.

Perlakuan khusus lain yang tampak adalah petugas Avsec itu sampai membungkukan badan untuk mempersilahkan Bahar Smith berjalan menyusuri lorong ruangan tersebut.

Pasca viralnya video tersebut, PT Angkasa Pura II langsung memecat ketiga petugas itu.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi mengungkapkan pemecatan dilakukan karena ketiga petugas tersebut telah melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan tindakan indisipliner.

Holik mengungkapkan hal itu merupakan akumulasi pelanggaran berat yang dilakukan oleh ketiga petugas tersebut.

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung.
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

Secara rinci, Holik menjelaskan pelanggaran berat yang dilakukan mereka adalah meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan, melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang yang bukan merupakan SOP sebagai petugas Avsec.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," ujar Holik Jumat (31/3/2023).

"Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga Avsec tersebut," ujar Holik.

Adapun sanksi berat yang dimaksud Holik adalah pemecatan.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved