TV Analog Dimatikan

Siaran TV Analog Dimatikan, Ada Keluhan Silakan Lapor Kominfo, Nomor dan Alur Pengaduan

Sejak tadi malam siaran televisi Palembang resmi beralih ke televisi digital. Jika memang warga ada keluhan dipersilakan lapor ke Kominfo.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Sejak tadi malam siaran televisi Palembang resmi beralih ke televisi digital. Jika memang warga ada keluhan dipersilakan lapor ke Kominfo. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejak tadi malam siaran televisi analog Palembang resmi dihentikan dan beralih ke siaran televisi digital.

Bagi masyarakat yang ingin tetap menyaksikan televisi hanya bisa disaksikan dengan layanan televisi digital saja atau bagi masyarakat yang memiliki televisi tidak dengan fitur televisi digital maka harus ada tambahan alat top set box agar bisa menikmati siaran televisi digital.

Jika memang warga ada keluhan sehubungan siaran tv analog dimatikan maka dipersilakan lapor ke Kominfo dengan alur yang sudah diinformasikan.

Sekretaris Dinas Kominfo (Diskominfo) Palembang Adi Zahri mengatakan siaran televisi analog sudah dihentikan itu artinya penyaluran bantuan alat top set box bagi masyarakat miskin sudah sesuai ketentuan di atas 90 persen.

"Rencana penghentian siaran televisi analog ini kan sudah lama tertunda karena capaian penyaluran top sex box belum sesuai ketentuan, nah sekarang sudah dihentikan artinya capaiannya sudah sesuai aturan makanya langsung direalisasikan atau dihentikan," kata Adi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: TV Analog Dimatikan, Siaran Tinggal Bintik Hitam Putih, Warga Ogan Ilir Tanyakan STB Gratis

Kominfo secara resmi mengalihkan suara televisi analog ke digital 31 Maret 2023 di Sumsel untuk empat daerah yakni Palembang, Banyuasin, OKI dan OI.

Adi menambahkan jika masyarakat memiliki aduan atau keluhan terkait penghentian siaran TV analog tersebut bisa menyampaikan aduan langsung atau melalui call center Kominfo pusat sekaligus melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan top set box atau tidak.

Berikut alur pengaduannya:
Sehubungan telah dilaksanakan ASO (Analog Switch Off) atau penghentian siaran analog dan dialihkan ke siaran digital pada tanggal 31 Maret 2023 untuk WLS Sumsel – 1 (Palembang, Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI), jika ada aduan masyarakat terkait penghentian Siaran analog dan Set Top Box baik pengaduan langsung atau melalui call center 112, dapat diarahkan untuk :
1. Menghubungi call center 159 milik Kemkominfo Pusat;
2. Melakukan Scan Ulang untuk TV yang memiliki fitur Digital TV (DTV)
3. Menggunakan SET TOP BOX/ STB untuk dapat menonton siaran digital
4. Melakukan pengecekan melalui https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ khusus untuk masyarakat miskin yang terdata mendapatkan bantuan STB dari pemerintah.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved