Berita Polres OKU Timur

Kasat Lantas Polres OKU Timur Tegaskan Anak Sekolah Dilarang Bawa Kendaraan, Bakal Ditindak

Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Lastari Tegaskan Anak Sekolah Dilarang Bawa Kendaraan

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
Anggota Sat Lantas Polres OKU Timur saat membantu anak sekolah menyebrang jalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA- Viralnya video emak-emak yang tidak terima anaknya ditilang Polisi di Lubuk Linggau menarik perhatian banyak pihak termasuk Kasat Lantas Polres OKU Timur.

Dalam video yang beredar itu, terdengar ada emak-emak yang memarahi anggota Satlantas Polres Lubuklinggau.

Ibu itu mengecam aksi Polantas Lubuklinggau yang selalu menjadikan anak sekolah sebagai objek tilang.

Ibu itu mendekati anggota Polantas dengan mengarahkan kamera kepada anggota yang hendak pergi menggunakan motor warna biru.

Ibu memaki dengan mengatakan ini nah wajah Polisi tukang tilang, kemudian dia mendekati polisi lainnya, sambil memaki-maki mengarahkan kamera Handphonenya ke anggota Polantas.

Mengamati kejadian itu, Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Lastari turut angkat bicara.

Menurutnya memang bagi anak-anak yang masih dibawah umur tidak diperkenankan untuk mengendarai sepeda motor.

Terlebih lagi dalam berkendara tidak menggunakan helm dan sepeda motor yang digunakan tidak dilengkapi surat menyurat yang sah.

Ia menjelaskan, mengendarai sepeda motor itu tak hanya sebatas bisa menggunakan kendaraan namun harus ada persyaratan yang dipenuhi seperti cukup umur dan memiliki SIM.

"Untuk itu kami tegaskan agar anak-anak jangan membawa motor sendiri, akan ditindak. Para orang tua juga kami himbau agar selalu mematuhi aturan dalam berkendara," ujarnya kepada Tribun Sumsel, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Sijadah Hantarkan Kasat Intelkam Raih Penghargaan dari Ketua DPRD OKU Timur

Berdasarkan data dari Satlantas Polres OKU Timur dari bulan Januari hingga Maret, pelanggaran lalu lintas tercapture di Dua ETLE yang terpasang di jalur lalu lintas wilayah Martapura maupun di wilayah Belitang, Gumawang sebanyak 175 ribu pelanggaran.

Puluhan kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat dan puluhan knalpot brong dari berbagai jenis motor juga diamankan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved