Berita Nasional

Geramnya Arteria Dahlan Ditantang Mahfud MD, Merasa Dibully Hingga Disebut Penakut Oleh Warganet

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan kekesalannya pada Menko Polhukam Mahfud MD usai ditantang di depan publik.

Youtube Kompas TV
Arteria Dahlan Merasa Dibully Hingga Dibilang Penakut oleh Netizen, Imbas Ditantang Mahfud MD. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan kekesalannya pada Menko Polhukam Mahfud MD.

Arteria Dahlan merasa dibully bahkan dibilang penakut oleh netizen setelah memilih tak menanggapi tantangan yang dilontarkan Mahfud MD terhadap dirinya.

Diketahui sebelumnya, Arteria Dahlan sempat berpolemik dengan Mahfud MD terkait dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ini bermula ketika Arteria sempat mempertanyakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun di Kemenkeu RI.

Baca juga: Inilah Alasan Keluarga David Tolak Diversi AGH, Korban Alami Kritis hingga Cedera Otak Parah

 

 

Hal itu disampaikan oleh Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menkopolhukam RI Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dalam hal ini, Arteria sempat mempertanyakan alasan dokumen dugaan TPPU senilai Rp349 triliun bisa dibocorkan ke hadapan publik.

Namun, Mahfud bersikukuh pembocoran informasi intejelen tidak salah.

Arteria menyatakan dirinya justru terus ditantang oleh Mahfud MD karena pernyataanya tersebut.

Kendati begitu, politisi PDIP ini tidak gentar dan tetap hadir dalam rapat dengar pendapat hari ini.

"Saya hadir Pak Mahfud, insya Allah saya tidak lari dan saya akan dengar apa yang bapak sampaikan tadi. Saya adalah orang yang tidak pernah mengomentari bapak selama ini. Di WA grup, di twitter, di IG teman-teman, di media, di medsos saya puasa pak," ujar Arteria dalam RDP bersama Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dia menyayangkan tantangan dari Mahfud MD yang kerap dilontarkan di hadapan publik. Padahal, selama ini dirinya telah mencoba tak meladeni tantangan tersebut.

Namun, lanjut Arteria, tindakan dirinya yang tidak mau meladeni tantangan dari Mahfud justru dapat respons buruk dari publik. Anak buah Megawati Soekarnoputri itu justru dibully oleh masyarakat.

"Saya mencoba juga untuk sabar Pak. Semua orang punya keberanian, saya juga punya keberanian. Tetapi saya katakan saya nggak berani menerima tantangan prof. Dibully prof. Saya dibilang cupu, penakut, banyak bacot dan sebagainya," ungkap dia.

Seusai dibully publik, Arteria menyatakan dirinya tetap mengatakan menghormati Mahfud MD sebagai orang tua sekaligus gurunya. Pernyataan itu justru membuatnya semakin dibully.

Bahkan hingga kini, kata dia, Mahfud MD masih terus menerus menyerang dirinya. Arteria pun kini mulai berpikir apakah akan melawan gurunya tersebut.

"Saya katakan beliau sebagai orang tua saya. Sebagai guru saya. Wah itu alasan klasik macem-macem. Saya juga kaget sampai hari ini udah bilang kok prof seperti itu. Saya sudah diam kok prof masih ngegas saya harus melawan? saya bilang seperti itu," jelasnya.

Arteria pun memutuskan bahwa Mahfud MD tak lagi dianggap sebagai orang tua dan gurunya lagi.

Pasalnya, Eks Mahkamah Konstitusi (MK) itu membunuh anak didiknya sendiri.

"Yang saya hormati prof orang tua dan guru saya, akhirnya saya putuskan itu dulu. Prof membunuh anak-anak yang prof didik sendiri kalau begini caranya prof," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud Md membalas kritik anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Arteria Dahlan soal mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud menegaskan, dia tidak dilarang untuk mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian dan lembaga.

Baca juga: Eko Patrio Berbagi Sembako Sambil Kampanye Minta Dipilih, Pengamat: Harus Bedakan Sedekah & Kampanye

Dihujani Interupsi, Mahfud MD Sindir Anggota DPR Galak Saat Rapat Tapi Makelar Kasus di Belakang
Dihujani Interupsi, Mahfud MD Sindir Anggota DPR Galak Saat Rapat Tapi Makelar Kasus di Belakang (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bahkan, Mahfud sempat menantang Arteria untuk mengadukan Kepala BIN Budi Gunawan lantaran memberi informasi inteligen kepadanya.

"Beranikah Saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Polhukam," kata Mahfud dalam rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Coba Saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44. Kan persis yang Saudara baca kepada saya," kata Mahfud lagi.

Mahfud mengatakan bahwa laporan dari kementerian dan lembaga penting untuknya sebagai menteri koordinator.

"Karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Misal kayak gini, enggak saya bocorkan, tapi saya tahu besok akan demo di sana," ucap Mahfud.

Mahfud lalu menyatakan keheranannya soal dirinya dilarang mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun.

Di hadapan anggota Komisi III DPR, Mahfud menunjukkan sejumlah laporan dari BIN.

Dia juga sempat menunjukan sejumlah lembaran laporan inteligen itu di hadapan para legislator Komisi III.

"Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen. 'Pak besok tampaknya ada demo di sana, Pak'. Iya Pak sudah, itu korlapnya ini, ini, kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes," tandas Mahfud

Pertanyakan Dugaan TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.

Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).

Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.

"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved