Berita Nasional

Alasan Mahfud MD Tak Akan Cabut Pernyataan Soal DPR 'Markus', Singgung Pengalaman

Alasan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD Menegaskan Tak Akan Cabut Pernyataan DPR 'Markus'.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD Menegaskan Tak Akan Cabut Pernyataan DPR 'Markus'. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tak akan mencabut pernyataannya soal makelar kasus (markus) di DPR RI.

Alasannya karena Mahfud MD menyebut persoalan markus di DPR RI dia ketahui berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi beberapa tahun sebelumnya.

Seperti diberitakan, Mahfud MD menarik perhatian publik dengan berbagai pernyataannya saat hadir di sidang gabungan Komisi II dan Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Rapat itu digelar untuk membahas dugaan transaksi janggal Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pertama kali didengungkan Mahfud MD.

Dalam rapat, Mahfud menceritakan beberapa tahun silam pernah terjadi peristiwa yang disebut "ustadz di kampung maling".

Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Kasus Narkoba, ini Pertimbangan Jaksa

 

Saat itu, kata Mahfud, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menghadiri undangan sidang gabungan Komisi II dan Komisi III DPR RI.

Saat itu, kata dia, Abdul Rahman Saleh disebut sebagai Ustadz di Kampung Maling oleh salah satu anggota DPR peserta rapat.

Seketika sejumlah jaksa yang turut hadir dalam rapat, kata Mahfud, marah.

Hal tersebut disampaikannya saat RDPU dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).

"Peristiwa itu jelas. Lalu jaksa-jaksa marah, kurang ajar kamu, katanya kepada anggota DPR. Kurang ajar kamu, kami dianggap maling, ini dianggap ustaz. Kamu kalau habis marah-marah begini mengurus-mengurus perkara, nitip pejabat, nitip ini. Itu kan tadi saya katakan begitu," kata Mahfud.

"Tapi terus dipotong. Bukan DPR sekarang, bukan DPR yang lalu. Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang, meskipun ada tidak mungkin dong menyebut," sambung dia.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta Mahfud menyebutkan apabila memang ada anggota DPR RI yang menjadi markus di periode saat ini.

Mahfud pun menolak.

Menurutnya bodoh apabila ia harus menyebut nama orang dalam forum tersebut.

Ia pun mengulang kembali cerita soal peristiwa tersebut sambil mengingatkan agar berhati-hati.

"Makanya saya memberi ilustrasi, hati-hati. Oleh sebab itu saya tidak akan cabut pernyataan itu," kata Mahfud.

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman kemudian melakukan interupsi.

Ia menyatakan ingin meluruskan bahwa dalam peristiwa Ustaz di Kampung Maling tersebut dirinya hadir dalam rapat.

Benny mengatakan saat itu, dialah yang menyampaikan soal Ustaz di Kampung Maling.

"Kalau Prof Mahfud masih ingat, saya yang menyampaikan ustaz di kampung maling. Sudah itu disambung oleh Anhar Nasution. Ketika Anhar ngomong begitu, jaksa-jaksa pada naik pitam," kata Benny.

"Waktu itu saya masih ingat betul, disampaikan, kalau anda yang ngomong saya tahu, tapi kalau yang ini yang ngomong kami tidak terima karena apa? Ya itu tadi yang disampaikan prof Mahfud. Saya ceritakan apa adanya. Jadi bukan mau ke mana-mana. Supaya jangan ada miskomunikasi," sambung dia.

Benny kemudian mengatakan pernyataan Mahfud soal markus yang tidak dalam konteksnya tersebutlah yang menjadi persoalan.

Pernyataan tersebut, menurut Benny sangat sensitif.

Sehingga, kata dia, kalau tidak dijelaskan dalam konteksnya maka bisa disalahpahami.

Menjawab hal tersebut, Mahfud tetap kekeuh tidak akan mencabut pernyataannya tersebut.

"Saya tidak bisa mencabut pernyataan itu karena sejak tadi saya bilang dulu pengalaman saya sama Pak Benny. Kan begitu tadi," kata Mahfud.

Arteria Dahlan Geram Dengan Mahfud MD

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan kekesalannya pada Menko Polhukam Mahfud MD.

Arteria Dahlan merasa dibully bahkan dibilang penakut oleh netizen setelah memilih tak menanggapi tantangan yang dilontarkan Mahfud MD terhadap dirinya.

Baca juga: Alasan Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Memanfaatkan Jabatan di Peredaran Narkoba

Arteria Dahlan Merasa Dibully Hingga Dibilang Penakut oleh Netizen, Imbas Ditantang Mahfud MD.
Arteria Dahlan Merasa Dibully Hingga Dibilang Penakut oleh Netizen, Imbas Ditantang Mahfud MD. (Youtube Kompas TV)

Diketahui sebelumnya, Arteria Dahlan sempat berpolemik dengan Mahfud MD terkait dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ini bermula ketika Arteria sempat mempertanyakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp349 triliun di Kemenkeu RI.

 Hal itu disampaikan oleh Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menkopolhukam RI Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dalam hal ini, Arteria sempat mempertanyakan alasan dokumen dugaan TPPU senilai Rp349 triliun bisa dibocorkan ke hadapan publik.

Namun, Mahfud bersikukuh pembocoran informasi intejelen tidak salah.

Arteria menyatakan dirinya justru terus ditantang oleh Mahfud MD karena pernyataanya tersebut.

Kendati begitu, politisi PDIP ini tidak gentar dan tetap hadir dalam rapat dengar pendapat hari ini.

"Saya hadir Pak Mahfud, insya Allah saya tidak lari dan saya akan dengar apa yang bapak sampaikan tadi. Saya adalah orang yang tidak pernah mengomentari bapak selama ini. Di WA grup, di twitter, di IG teman-teman, di media, di medsos saya puasa pak," ujar Arteria dalam RDP bersama Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dia menyayangkan tantangan dari Mahfud MD yang kerap dilontarkan di hadapan publik. Padahal, selama ini dirinya telah mencoba tak meladeni tantangan tersebut.

Namun, lanjut Arteria, tindakan dirinya yang tidak mau meladeni tantangan dari Mahfud justru dapat respons buruk dari publik. Anak buah Megawati Soekarnoputri itu justru dibully oleh masyarakat.

"Saya mencoba juga untuk sabar Pak. Semua orang punya keberanian, saya juga punya keberanian. Tetapi saya katakan saya nggak berani menerima tantangan prof. Dibully prof. Saya dibilang cupu, penakut, banyak bacot dan sebagainya," ungkap dia.

Seusai dibully publik, Arteria menyatakan dirinya tetap mengatakan menghormati Mahfud MD sebagai orang tua sekaligus gurunya. Pernyataan itu justru membuatnya semakin dibully.

Bahkan hingga kini, kata dia, Mahfud MD masih terus menerus menyerang dirinya. Arteria pun kini mulai berpikir apakah akan melawan gurunya tersebut.

"Saya katakan beliau sebagai orang tua saya. Sebagai guru saya. Wah itu alasan klasik macem-macem. Saya juga kaget sampai hari ini udah bilang kok prof seperti itu. Saya sudah diam kok prof masih ngegas saya harus melawan? saya bilang seperti itu," jelasnya.

Arteria pun memutuskan bahwa Mahfud MD tak lagi dianggap sebagai orang tua dan gurunya lagi.

Pasalnya, Eks Mahkamah Konstitusi (MK) itu membunuh anak didiknya sendiri.

"Yang saya hormati prof orang tua dan guru saya, akhirnya saya putuskan itu dulu. Prof membunuh anak-anak yang prof didik sendiri kalau begini caranya prof," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud Md membalas kritik anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Arteria Dahlan soal mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Mahfud menegaskan, dia tidak dilarang untuk mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian dan lembaga.

Bahkan, Mahfud sempat menantang Arteria untuk mengadukan Kepala BIN Budi Gunawan lantaran memberi informasi inteligen kepadanya.

"Beranikah Saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan. Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Polhukam," kata Mahfud dalam rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

"Coba Saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44. Kan persis yang Saudara baca kepada saya," kata Mahfud lagi.

Mahfud mengatakan bahwa laporan dari kementerian dan lembaga penting untuknya sebagai menteri koordinator.

"Karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Misal kayak gini, enggak saya bocorkan, tapi saya tahu besok akan demo di sana," ucap Mahfud.

Mahfud lalu menyatakan keheranannya soal dirinya dilarang mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun.

Di hadapan anggota Komisi III DPR, Mahfud menunjukkan sejumlah laporan dari BIN.

Dia juga sempat menunjukan sejumlah lembaran laporan inteligen itu di hadapan para legislator Komisi III.

"Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen. 'Pak besok tampaknya ada demo di sana, Pak'. Iya Pak sudah, itu korlapnya ini, ini, kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes," tandas Mahfud

Pertanyakan Dugaan TPPU Rp349 T di Kemenkeu

Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.

Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).

Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.

"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya.


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved