Berita Nasional

Penampakan AGH Jalani Sidang Diversi yang Berakhir Buntu, Jonathan Latumahina : Mereka akan Hancur

AGH, kekasih Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (29/3/2023).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/Kompas TV
AGH, kekasih Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM - AGH, kekasih Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (29/3/2023).

AGH menjalani musyawarah diversi yang di gelar di PN Jakarta Selatan berlangsung secara tertutup, mengingat status AG masih di bawah umur.

Dilansir Youtube Kompas TV, Rabu (29/3/2023) AGh tampak menyambangi PN Jakarta Selatan dikawal petugas kepolisian yang mengelilinginya.

Tampak AGH yang datang dengan wajah tertutup sweater berwarna biru.

AGH yang berjalan menunduk dengan pengawasan kepolisian hingga kuasa hukum AGH saat memasuki ruang mediasi.

Mengutip Kompas.com, musyawarah diversi terhadap pelaku penganiayaan David berakhir buntu.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, musyawarah diversi berakhir buntu lantaran pihak keluarga korban menolak adanya proses ini.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim anak Sri Wahyuni Batubara bahwa pihak keluarga korban tidak bersedia (diversi). Artinya mereka menolak penyelesaian kasus melalui musyawarah," kata Djuyamto di depan awak media, Rabu (29/3/2023). Dikutip Kompas.com.

Kendati demikian, Djuyamto mengatakan agenda hari ini dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

Namun Djuyamto mengaku dalam sidang pokok perkara nanti tidak ada agenda penuntutan.

Baca juga: Curhat Jonathan Latumahina Jelang Sidang Diversi AGH Kasus Aniaya David, Sebut Waktunya Perlawanan

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Hakim yang bersangkutan juga sudah menyampaikan bahwa hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," ungkap Djuyamto.

"Nanti sidang pertama tidak ada pembacaan tuntutan, hanya pembacaan surat dakwaan," lanjut dia.

Hasil Musyawarah Diversi Antara David dan AGH, Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara
Hasil Musyawarah Diversi Antara David dan AGH, Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara (Kolase Tribunsumsel.com)

Untuk diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.

Pengertian ini mengacu berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Adapun anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Baca juga: Isi Surat Shane Lukas Minta Maaf ke David, Memohon Bantuan Pecahkan Masalah, Reaksi Keluarga David

AGH sendiri saat ini baru berusia 15 tahun.

Diketahui AGH terlibat dalam penganiayaan oleh Mario Dandy yang menyebabkan David Ozora mengalami koma.

Jonathan Latumahina Tolak Diversi AGH

Jonathan Latumahina kembali mencurahkan isi hati terkait kondisi David yang saat ini masih terbaring di ruang ICU jelang sidang AGH.

Melalui cuitan Twiternya @seeksixsuck, Rabu (29/3/2023), Jonathan mengunggah potret David sebelum dianiaya Mario Dandy.

David Disebut Lecehkan AG, Jonathan Latumahina Ungkap 5 Fakta Penganiayaan Mario Pada Anaknya
David Disebut Lecehkan AG, Jonathan Latumahina Ungkap 5 Fakta Penganiayaan Mario Pada Anaknya (Kolase/Twitter seeksixsuck)

Dalam keterangannya pula, Jonathan Latumahina berharap kondisi David kembali pulih dan utuh seperti sediakala.

"Tubuh cungkringmu ini menyimpan kekuatan besar dan perjuanganmu untuk meraih kembali apa yang kamu pernah punya. Tidak harus semuanya kembali tapi kamu punya kami, utuh seperti sediakala," tulisnya.

Lebih lanjut, Jonathan mengungkapkan bahwa dirinya saksi mata yang menemani sang anak dari awal koma hingga sang anak sempat mengalami kejang-kejang selama 3 hari.

"Dari dinyatakan koma dangan GCS 3 sampai rekam medis yang menyatakan duffuse axonal injury stage 2, aku adalah saksi mata yang nemenin kamu dari kejang2 3 hari sampai kamu bangkit diatas 2 kakimu. I witness you," sambungnya.

Bertepatan jelang sidang AGH yang akan digelar pada hari ini Rabu (29/3/2023), Jonathan mengungkapkan bahwa dirinya yakin David akan menang mendapatkan keadilan dalam kasus penganiayaan ini.

"Hari ini waktunya perlawanan. Kamu pasti menang, seperti sebelumnya. Mereka akan hancur, seperti sebelumnya," jelasnya.

Untuk itu, Jonathan berpesan jika kondisi David sudah pulih untuk mengucapkan terimakasih kepada pihak yang mendoakan dan mendukungnya.

"Satu saat kelak kamu sampaikan hormat dan terimakasihmu pada semua yang mendoakanmu, tidak perlu tergesa karena mereka tulus dan setia menantimu. Sampai kapanpun," pungkasnya.

Kasus yang Melibatkan AGH

AGH terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.

AGH disebut sebagai sosok yang menyebabkan terjadi penganiayaan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Mario Dandy mendapatkan informasi dari saksi APA bahwa AGH yang saat itu merupakan kekasihnya pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

Informasi dari APA ini diutarakan kepada Shane yang kemudian memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Pada 20 Februari 2023, AGH meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.

Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di situlah, David dianiaya oleh Mario Dandy.

Alasan AGH Tak Lerai Mario Dandy Saat Aniaya David hingga Koma Terungkap, Ngaku Bukan Mendukung (Kolase Tribunjakarta.com)
Mario Dandy dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014.

Kamis (2/3/2023) lalu, Polda Metro Jaya menambah pasal baru yang lebih berat bagi Mario, yakni Pasal 355 KUHP ayat (1) subsider Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara itu Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP.

Pasal 354 KUHP tersebut menerangkan bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan, sehingga terancam hukuman penjara delapan tahun.

Kronologi Kejadian

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
 
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved