Berita Nasional
KPK Ungkap Peran Ary Egahni, Anggota DPR RI Dalam Kasus Korupsi Suaminya Bupati Kapuas Ben Brahim
Tak sendiri, istri Ben Brahim yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI, Ary Egahni juga turut ditangkap.
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi di Indonesia.
Kali ini, yang dijerat korupsi ialah Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Tak sendiri, istri Ben Brahim yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI, Ary Egahni juga turut ditangkap.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan peran istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Ary Egahni Ben Bahat, dalam kasus korupsi yang menjeratnya bersama sang suami.
Johanis Tanak mengatakan, Ary Egahni diduga ikut campur dalam proses pemerintahan.
Ary Egahni, sebut Johanis, sering meminta beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan."
"Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," ungkap Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam menjalankan modusnya, Ben Brahim melakukan pemotongan anggaran pada pegawai negeri atau kas umum.
Pemotongan anggaran itu dilakukan seolah-olah pihak terkait memiliki utang pada Ben Brahim.
"Sumber uang yang diterima berasal dari pos anggaran resmi yang ada di SKPD pemerintah Kabupaten Kapuas," terang Johanis Tanak.
Kini, KPK melakukan penahanan terhadap Ben Brahim dan Ary Egahni sejak Selasa.
Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan sampai ditemukannya bukti.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan, penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK, pada Gedung Merah Putih ini," tandas Johanis.
Baca juga: Untuk Loloskan Istrinya, Ary Egahni Jadi Anggota DPR RI Diduga Duit Korupsi Bupati Kapuas Digunakan
Baca juga: Profil Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Ditetapkan Tersangka Korupsi Bareng Suami
Profil Ary Egahni
Dikutip dari situs resmi DPR RI, Ary Egahni adalah anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 Fraksi NasDem.
Ia lahir Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 12 Mei 1969.
Ary merupakan lulusan S1 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Di tahun 2012, Ary meraih gelar S2 dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ary pernah bekerja sebagai pengajar di STIH Tambun Bungai Palangkaraya sleama tiga tahun, yaitu 1993-2996.
Berikut ini riwayat organisasi Ary Egahni:
- TP PKK KABUPATEN KAPUAS, Sebagai: KETUA TP PKK. Tahun: 2018-2023;
- PWKI (Persatuan Wanita Kristen Indonesia) PROV.KALTENG, Sebagai: KETUA DPD . Tahun: 2017-2022;
- PMI (Palang Merah Indonesia)KABUPATEN KAPUAS , Sebagai: KETUA PMI. Tahun: 2016-2022;
- DPP LEMBAGA SENI QASIDAH KABUPATEN KAPUAS, Sebagai: KETUA . Tahun: 2014-2018;
- TP PKK KABUPATEN KAPUAS, Sebagai: KETUA TP PKK. Tahun: 2013-2018;
- PWKI (Persatuan Wanita Kristen Indonesia) PROV.KALTENG, Sebagai: KETUA DPD . Tahun: 2012-2017;
- TP PKK PROVINSI KALIMANTAN TENGAH , Sebagai: KETUA POKJA II. Tahun: 2009-2012.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
berita nasional
Ary Egahni
Peran Ary Egahni
Ben Brahim S Bahat
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
| 'Bohong Dia' Usai Jadi Tersangka, Roy Suryo Tak Percaya Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang |
|
|---|
| Jimly Asshiddiqie jadi Ketua, Inilah Daftar 9 Anggota Komisi Reformasi Polri Dilantik, Ada Mahfud MD |
|
|---|
| Roy Suryo dan 7 Orang jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Dokter Tifa & Rismon |
|
|---|
| Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Bahlil Ungkap Jasa Orde Baru : Ada Swasembada Pangan |
|
|---|
| 'Untuk Apa Saya Takut Sama Beliau' Prabowo Minta Publik Berhenti Sebar Narasi Ia Dikendalikan Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/KPK-Ungkap-Peran-Ary-Egahni-Anggota-DPR-RI-Dalam-Kasus-Korupsi-Suaminya-Bupati-Kapuas-Ben-Brahim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.