Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Harian Tahun 2023 Beserta Jadwal Pencairan
Berikut ini sajian cara menghitung berapa besaran THR (Tunjangan Hari Raya) yang diterima oleh karyawan swasta, sesuai surat edaran Kemaker yang berla
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini sajian cara menghitung berapa besaran THR (Tunjangan Hari Raya) yang diterima oleh karyawan swasta, sesuai surat edaran Kemaker yang berlaku tahun 2023.
Setiap perusahaan memang memiliki kewajiban untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada seluruh karyawannya.
Dikutip dari Gramedia.com (29/3/2023) dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada para pekerja atau buruh.
Dalam surat edaran ini, tertera bahwa THR yang diterima setiap karyawan akan berbeda tergantung berapa lama masa kerja serta status kepegawaiannya, akankah tetap, kontrak mitra maupun buruh lepas/freelance.
Lantas berapa besaran THR yang bisa diterima karyawan swasta sesuai masa kerjanya? Begini rumus cara menghitung THR untuk Karyawan Swasta.
Baca juga: Kemnaker Resmi Umumkan Jadwal Pemberian THR 2023, Paling Lambat H-7 Lebaran, Dibayar Secara Penuh
== Cara Menghitung THR (Tunjangan Hari Raya) ==
Dilansir dari Tribunsumsel.com (29/3/2023) dalam surat edaran yang sama, berikut adalah cara menghitung THR untuk karyawan swasta:
1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar 1 kali gaji setiap bulannya.
2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
- Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 2.400.000):
(Rp 2.400.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 1.600.000
Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2023 TNI/ Polri/ PNS dan Pensiunan, Cair H-10 Sebelum Idul Fitri 2023
3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dengan demikian, bila Lebaran 2023 jatuh pada Jumat, 21 April 2023, maka THR wajib dibayarkan paling lambat pada Jumat, 14 April 2023.
Sementara jika Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023, maka THR harus sudah diterima karyawan paling lambat pada Sabtu, 15 April 2023.
Demikian sajian informasi terkait cara menghitung besaran THR yang diterima karyawan swasta sesuai masa kerja berdasarkan SE Kemnaker 2023.
Ini Aturan Rumus Cara Menghitung THR
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2023
Tribunsumsel.com
THR Karyawan
Kapan THR Cair
THR Kontrak
INFO Pemeliharaan Jaringan Listrik Kota Palembang Jumat 29 Agustus 2025, Ini Wilayah Terdampak |
![]() |
---|
Teks Bacaan Sholawat Tunjina, Lengkap Tulisan Latin, Terjemahan Serta Keutamaannya |
![]() |
---|
Doa dan Zikir Jumat Pagi, Lengkap Tulisan Arab, Latin Serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Doa Nabi Ibrahim Setelah Membangun Ka'bah, Cocok Untuk Berangkat Haji dan Umroh, Arab Latin dan Arti |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Sunda 29 Agustus 2025, Tema Maulid Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.