Berita Nasional
Syekh Puji Diperiksa Polda Jateng Kasus Nikahi Anak Usia 7 Tahun : Ada Oknum Berusaha Memeras Saya
Polda Jateng memeriksa Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto terkait kasus menikahi anak usia 7 tahun.Syekh Puji bersama dengan sejumlah kuasa huk
TRIBUNSUMSEL.COM -- Polda Jateng memeriksa Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto terkait kasus menikahi anak usia 7 tahun.
Syekh Puji bersama dengan sejumlah kuasa hukumnya mendatangi direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, selasa (28/3/2023).
Syekh Puji sendiri membantah laporan tersebut dan menyebut ada oknum yang berusaha memerasnya.
Melansir dari Tribunjateng, Syekh Puji mulai diperiksa oleh polisi sekira pukul 09.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Tribun, Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.
Namun, kasus itu kembali mencuat menyusul adanya laporan.
Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.
Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu hingga pukul 11.47 WIB masih diperiksa oleh polisi.
Duduk Perkara Kasus Syekh Puji
Sebelumnya Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.
Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.
Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak berusia 12 tahun pada 2008 lalu.
Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.
Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.
Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.
"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist.
"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.
Arist Merdeka Sirait menyebutkan Syech Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus kejahatan seksual yang sama.
Arist menyampaikan, pendamping hukum dan Tim Advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, S. H., M. H. telah mengawal kasus ini.
Menurut Arist, mereka juga telah mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji.
Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti.
Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menekankan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.
"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," kata Arist.
Ia pun menegaskan, tidak akan ada kompromi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegasnya.
"Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, kasus ini terus kami proses," sambungnya.
Syekh Puji Bantah Nikahi Anak
Namun Syekh Puji membantah tuduhan bahwa ia telah menikah siri dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, pria bernama Pujiono Cahyo Widiyanto ini mengaku kabar tersebut sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat pernyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Dalam surat yang ditandatanganinya itu, Syekh Puji menceritakan awal mula kabar tersebut dituduhkan kepadanya oleh oknum yang mengaku dekat dengan media dan Polda Jawa Tengah.
Dia mengaku diancam dengan menyebarkan berita tentang dirinya yang menikah lagi dengan anak dibawah umur berusia 7 tahun.
Bahkan Syekh Puji mengaku oknum tersebut telah memerasnya dengan meminta uang sejumlah Rp 35 miliar.
"Permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar, dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah urnur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral, karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya," katanya.
Selain oknum tersebut, pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pujiono CW, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang ini mengaku beberapa anggota keluarga lain juga meminta uang kepadanya.
Namun permintaan itu ditolak oleh Syekh Puji.

“Skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta," ujarnya.
Mengingat saat ini Polda Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19, Syekh Puji meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada Polda Jateng.
"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi," jelasnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut pada Desember 2019.
Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar, Kamis (2/4/2020).
Iskandar mengungkapkan berdasarkan bukti visum dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput dara pada korban.
"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Iskandar menyebut sudah ada enam saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.
Profil Syekh Puji
Mengutip dari Wikipedia, memiliki nama lengkap Pujiono Cahyo Widianto, Syekh Puji lahir pada 4 Agustus 1965 silam.
Dipanggil sebagai Syekh Puji, ia merupakan pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang.
Dikutip Tribun-Bali.com, Syekh Puji pun diketahui berhasil membangun dua pesantren putra dan putri di Semarang Jawa Tengah.
Pesantren tersebut diberi nama Pondok Pesantren Miftahul Jannah.
Dua pesantren tersebut dibuat Syekh Puji diatas tanah seluas 7 hektar.
Baca juga: Syekh Puji Diperiksa Polda Jawa Tengah, Terkait Dugaan Nikahi Anak Berusia 7 Tahun
Jadi tokoh agama di Kota Jawa Tengah, kekayaan Syekh Puji sontak disorot. Ternyata, Syekh Puji memiliki deretan mobil mewah layaknya artis ternama.
Terlihat Syekh Puji memiliki mobil BMW keluaran tahun 2000 hingga beberapa motor trail untuk keperluan offroad.
Tak hanya itu, Syekh Puji juga memiliki brankas besar di dalam rumahnya. Diakui Syekh Puji, ia menyimpan uangnya di dalam brankas tersebut.
Mengaku tak punya kartu ATM, diduga Syekh Puji menyimpan semua uangnya yang bernilai miliaran itu di dalam brankas tersebut.
Kendati memiliki koleksi mobil dan motor mahal, Syekh Puji tampil sederhana.
Bahkan, Syekh Puji hingga kini masih memakai handphone jadul yang tengahnya diikat menggunakan karet gelang.
Pernah jadi Sales
Terkait pekerjaan, Syekh Puji diketahui mengawali karirnya dengan menjadi sales.
Pekerjaannya berkembang pesat, Syekh Puji merambah dunia bisnis.
Usaha Kaligrafi
Diketahui, Syekh Puji membuka bisnis pembuatan kaligrafi berbahan dasar kuningan.
Bisnis yang telah berkembang luas hingga masuk pasar ekspor itu belakangan jadi sumber uang utama Syekh Puji.
Sebab dari satu kaligrafi saja, Syekh Puji bisa meraup untung ratusan juta.
Jadi salah satu orang terkaya di Semarang, Syekh Puji dikenal rajin bersedekah.
Namun aksi sosialnya itu belakangan banyak dinyinyiri khalayak.
(*)
Berita ini sudah tayang di TribunJateng.com dengan judul Syekh Puji Diperiksa di Polda Jateng, Sebelumnya Dilaporkan karena Nikahi Anak 7 Tahun.
Baca berita lainnya di Google News.
Tribunsumsel.com
Syekh Puji
Syekh Puji Diperiksa Polda Jateng
Pelaporan Syekh Puji yang Nikahi Anak 7 Tahun
Berita Nasional Terbaru
Kenali Gejala, Pengobatan & Pencegahan Infeksi Cacing Gelang yang Renggut Nyawa Balita di Sukabumi, |
![]() |
---|
Profil Muhammad Saleh Mustafa Jenderal Kopassus Dimutasi Jadi Wakasad, Kekayaan Capai Rp11 Miliar |
![]() |
---|
Reaksi Sri Mulyani Ngaku Diserang Hoaks 'Guru Jadi Beban Negara', Kemenkeu Sebut Hasil Deepfake |
![]() |
---|
Ramai Isu Bergaji Rp3 Juta per Hari, Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Isi Lengkap Pidato Sri Mulyani Diduga Sebut Guru Beban, Menkeu Bantah: Saya Tidak Pernah Menyatakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.