Berita Ogan Ilir

Profil Rosidi Pemimpin Aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak di Ogan Ilir, Dinyatakan Sesat MUI

Profil Rosidi alias Siddiq pemimpin aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dinyatakan sesat MUI Kabupaten Ogan Ilir.

Tayang:
Dokumentasi Warga
Rosidi atau Raja Adil (baju putih) saat berdoa usai sujud syukur di maqom wilayah Desa Kuang Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. 

Di mana waktu pelaksanaannya diawali pada hari Ahad di pekan pertama, lalu dilanjutkan pada hari Jumat pekan berikutnya, lalu Jumat berikutnya lagi dan hari Selasa pada pekan terakhir di bulan tersebut.

Dilanjutkannya, sama sekali tak ada perbedaan cara ibadah Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dengan umat muslim lainnya.

"Salat sama saja lima waktu. Ibadah doa, puasa, sedekah, semua tidak ada yang berubah, tak ada yang dikurangi maupun dilebihkan. Tidak melanggar akidah," kata Siddiq menegaskan.

Layaknya dakwah pada umumnya, Rosidi juga menyebarkan Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak kepada warga.

Saat ini ada empat pengikut Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yakni Sova Ulinuha (26 tahun), Ibnu Afan (48 tahun), Ilyas Tikal (36 tahun) dan Feri Suryadi (40 tahun).

Namun akhir-akhir ini, Rosidi menyetop dakwah melalui selebaran yang dipajang di pusat keramaian desa.

"Saya diminta berhenti menyebarkan Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak. Saya berani dituntut oleh pemerintah, ulama juga," kata dia.

 

Penjelasan MUI

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir menerangkan bahwa aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dinyatakan aliran sesat.

Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir, Nurhasan menyampaikan Rosidi alias Siddiq alias Raja Adil (65 tahun) pemimpin Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ditempatkan sebagai penerima mandat berdasarkan wahyu.

Dan dianggap benar-benar telah memahami makna ajaran dan telah masuk dalam wilayah kewalian, menggunakan perasaan sebagai dasar ajaran (suara hati).

"Dia (Rosidi) mengkultuskan dirinya sebagai Raja Adil yang memimpin khilafah Islam seluruh manusia di muka bumi ini. Seluruh agama akan disatukan menjadi agama Islam dan memegang akhir zaman," kata Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir, Nurhasan melalui keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Nurhasan menegaskan, Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak dapat digolongkan dalam aliran sesat setidaknya karena beberapa hal berikut ini:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved