Berita Nasional

Alasan AKP Agnis Juwita Manurung Disorot, Kasatlantas Polres Malang Diduga Hedon, Kini IG-nya Hilang

Akun instagram yang diduga milik AKP Agnis Juwita Manurung kini menghilang setelah Kasatlantas Polres Malang itu viral diduga pamer harta di somed.

TikTok/pejabatcurang
Alasan AKP Agnis Juwita Manurung Kini Disorot Setelah Potret Dirinya Pamer Harta Viral di Sosial Media. 

AKP Agnis Juwita Manurung mantan Kapolsek Sedati, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur.

AKP Agnis Juwita Manurung, Kasat Lantas Polres Malang Kini Jadi Sorotan
AKP Agnis Juwita Manurung, Kasat Lantas Polres Malang Kini Jadi Sorotan (instagram/satlantasresmalang)

AKP Agnis Juwita Manurung sendiri mulai menjabat sebagai Kasatlantas Polres Malang pada 14 Juli 2022 silam yang dilantik oleh Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat,S.I.K

Ia menggantikan AKP Agung Fitriansyah S.I.K dengan pimpin upacara Sertijab (Serah Terima Jabatan) di Gedung Sanika Setyawada Polres Malang.

Sebelumnya, AKP Agnis menjabat sebagai Kanit Regident Polres Malang.

Langgar Perintah Kapolri

Melansir dari pemberitaan Kompas.com tayang pada 2022 lalu mengenai gaya hidup hedon polisi.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa gaya hidup anggotanya juga telah diatur dalam telegram rahasia (TR).

Hal tersebut dimaksudkan agar anggota Polri tidak menjadi polisi yang memiliki gaya hidup hedonisme atau memamerkan kekayaannya lewat media sosial.

“Sebenernya terkait dengan gaya hidup yang biasa dalam tanda kutip terkesan hedonis kita sudah membuat TR ya,” ujar Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022).

Nasib AKP Agnis Juwita Manurung, kasatlantas Polres Malang Diduga Bergaya Hidup hedon kini disorot.
Nasib AKP Agnis Juwita Manurung, kasatlantas Polres Malang Diduga Bergaya Hidup hedon kini disorot. (TRIBUNNEWS.COM/SatlantasMalang)

Sigit menegaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga akan memberikan sanksi kepada anggota yang memiliki gaya hidup hedonisme tersebut.

Kendati demikian, Mantan Kapolda Banten ini tidak merinci soal sanksi tersebut. “Dari Propam sendiri juga sudah membuat TR untuk melarang, dan itu ada sanksinya,” ujarnya.

Kepala Kepolisian ini juga memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti soal laporan terkait gaya hidup mewah anggota Polri.

Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Baca berita menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved