Berita Selebriti

Viral Nissa Asyifa Berikan Pesan Khusus Tiara Andini Pacar Alshad Ahmad, Kamu Masih Muda Cantik

Beredar kabar Nissa Asyifa mengirimkan pesan khusus buat Tiara Andini yang kini berpacaran dengan Alshad Ahmad.Melansir dari youtube Intens Investig

Editor: Moch Krisna
Kolase/Instagram/NissaAsyifa/TiaraAndini
Nissa Asyifa Kirim Pesan Khusus Buat Tiara Andini 

Kendati demikan perceraiannya mereka terdaftar di Pengadilan Agama Bandung, sehingga pernikahan keduanya sah di mata hukum.

"Kalau kita lihat dari infotaiment yang sudah muncul di televisi, itu kan di sana disebutkan ada isbat cerai, jadi isbat cerai itu artinya ada dua permohonan yang diajukan oleh para pemohon yang dilakukan dalam suatu proses. Jadi isbat dulu, nah (pernikahan) Alshad dan Nissa itu sah di mata hukum," ujar pihak KUA Bandung.

"Nah ketika itu udah sah di mata hukum, ditetapkan oleh majelis hakim baru dilanjut, dan diproses ke perceraian. Makanya ada istilah isbat cerai, menetapkan pernikahan yang pernah terjadi sebelum yang tidak tercatat lalu dilanjutkan dengan proses perceraian," katanya lagi.

Akta Perceraian Beredar

Bukti putusan salinan Makhamah Agung (MA) dengan nomor 6361/Pdt.G/2022/PA.Badg.

Terkuak fakta Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa ketika kondisi tengah hamil delapan bulan.

Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa berlangsung pada 30 september 2022

Adapun dua bulan setelah pernikahan Alshad Ahmad yang mengajukan permohonan cerai talak kepada Nissa Asyifa.

Dimana dapat dikatakan jika Alshad Ahmad sudah berstatus sebagai seorang Duda.

Berikut Isi Lengkap surat putusan tersebut :

Bahwa pemohon dalam surat permohonannya tanggal 11 november 2022 telah mengajukan permohonan cerai talak dan itsbat nikah yang terdaftar di kepaniteraan pengadilan agama bandung dengan nomor 5361/pdt.G/2022/PA/Badg, pada tanggal 11 november 2022 dengan dalil dalil sebagai berikut

Heboh Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa Saat Hamil 8 Bulan, Dicerai 2 Bulan Kemudian
Heboh Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa Saat Hamil 8 Bulan, Dicerai 2 Bulan Kemudian (Kolase/Viral61/Instagram Tiara Andini)

1. Bahwa Pemohon dan termohon sepakat untuk membuat kesepakatan bersama untuk melangsungkan pernikahan secara agama islam dikarenakan pemohon ingin menyatukan hubungan para pihak agar sah menurut agama islam.

2. Bahwa sebelum menikah antara pemohon dan termohon masing-masing berstatus perjaka dan perawan akan tetapi termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut syariat islam.

3. Bahwa kehamilan termohon ada sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh pemohon dan termohon sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan nikah antara pemohon dan termohon tertanggal 30 september 2022.

4. Bahwa antara pemohon dan termohon tidak ada hubungan darah dan tidak ada hubungan sepersusuan serta memenuhi syarat dan atau tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum islam maupun peraturan perundang-undang yang berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved