Berita Selebriti
Viral Nissa Asyifa Berikan Pesan Khusus Tiara Andini Pacar Alshad Ahmad, Kamu Masih Muda Cantik
Beredar kabar Nissa Asyifa mengirimkan pesan khusus buat Tiara Andini yang kini berpacaran dengan Alshad Ahmad.Melansir dari youtube Intens Investig
Kendati demikan perceraiannya mereka terdaftar di Pengadilan Agama Bandung, sehingga pernikahan keduanya sah di mata hukum.
"Kalau kita lihat dari infotaiment yang sudah muncul di televisi, itu kan di sana disebutkan ada isbat cerai, jadi isbat cerai itu artinya ada dua permohonan yang diajukan oleh para pemohon yang dilakukan dalam suatu proses. Jadi isbat dulu, nah (pernikahan) Alshad dan Nissa itu sah di mata hukum," ujar pihak KUA Bandung.
"Nah ketika itu udah sah di mata hukum, ditetapkan oleh majelis hakim baru dilanjut, dan diproses ke perceraian. Makanya ada istilah isbat cerai, menetapkan pernikahan yang pernah terjadi sebelum yang tidak tercatat lalu dilanjutkan dengan proses perceraian," katanya lagi.
Akta Perceraian Beredar
Bukti putusan salinan Makhamah Agung (MA) dengan nomor 6361/Pdt.G/2022/PA.Badg.
Terkuak fakta Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa ketika kondisi tengah hamil delapan bulan.
Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa berlangsung pada 30 september 2022
Adapun dua bulan setelah pernikahan Alshad Ahmad yang mengajukan permohonan cerai talak kepada Nissa Asyifa.
Dimana dapat dikatakan jika Alshad Ahmad sudah berstatus sebagai seorang Duda.
Berikut Isi Lengkap surat putusan tersebut :
Bahwa pemohon dalam surat permohonannya tanggal 11 november 2022 telah mengajukan permohonan cerai talak dan itsbat nikah yang terdaftar di kepaniteraan pengadilan agama bandung dengan nomor 5361/pdt.G/2022/PA/Badg, pada tanggal 11 november 2022 dengan dalil dalil sebagai berikut
1. Bahwa Pemohon dan termohon sepakat untuk membuat kesepakatan bersama untuk melangsungkan pernikahan secara agama islam dikarenakan pemohon ingin menyatukan hubungan para pihak agar sah menurut agama islam.
2. Bahwa sebelum menikah antara pemohon dan termohon masing-masing berstatus perjaka dan perawan akan tetapi termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut syariat islam.
3. Bahwa kehamilan termohon ada sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh pemohon dan termohon sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan nikah antara pemohon dan termohon tertanggal 30 september 2022.
4. Bahwa antara pemohon dan termohon tidak ada hubungan darah dan tidak ada hubungan sepersusuan serta memenuhi syarat dan atau tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum islam maupun peraturan perundang-undang yang berlaku.
| Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Masih Pertimbangkan Ajukan Banding |
|
|---|
| Bantahan Pak Tarno Disangka Mengemis Lagi Saat Video di Kota Tua Viral: Saya Gak Minta, Dikasih |
|
|---|
| Na Daehoon Jalani Ibadah Umrah Sambil Gendong Anaknya Setelah Ramain Kabar Diselingkuhi Jule |
|
|---|
| Ruben Onsu Murka dengan Netizen Saat Disebut Ayah Gagal: Bingung Sama Manusia Gini |
|
|---|
| Janji Julia Prastini usai Akui Berselingkuh dari Suami, Minta Maaf ke Na Daehoon dan Ketiga Anaknya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.