Berita Nasional

Reaksi Mahfud MD Usai PPATK Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Karena Disebut Membocorkan Dokumen TPPU

Hal tersebut tak lepas usai PPATK disebut telah membocorkan dokumen TPPU yang akhir-akhir ini jadi perbincangan publik.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com
Reaksi Mahfud MD Usai PPATK Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Karena Disebut Membocorkan Dokumen TPPU 

Ia menegaskan, MAKI ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar.

Boyamin mengaku memakai logika terbalik dalam membela PPATK.

"Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana," papar Boyamin.

"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan (data) yang mestinya DPR bisa sampaikan ke Kepolisian," ujarnya.

Ia juga menyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.

Sebab, yang disampaikan adalah PPATK adalah hal yang global, tidak orang per orang dan tidak ada yang dirugikan satu orang pun.

"Ini lah bentuk logika terbalik saya, kemudian jika nanti kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang dilakukan PPATK maka apa yang dikakukan PPATK itu benar," kata Boyamin.

Baca juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun Karena Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 T

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Main-main Soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Jumat Datangi Kantor DPR

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Hal itu karena Mahfud MD dan Sri Mulyani dianggap telah membocorkan soal adanya transaksi janggal di Kemenkeu yang jumlahnya mencapai Rp 349 Triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023). 

Dalam kesempatan tersebut, Arteria menanyakan soal sosok yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.

"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan. 

"Bukan-bukan," balas Ivan cepat. 

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved