Berita Selebriti

Kronologi Artis Inisial P Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp 4,4 Triliun, Digunakan Buat Endorse

Kronologi Artis Inisial P Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp 4,4 Triliun, Digunakan Buat Endorse

|
ig/lambe_turah & Tribun Banyumas
Kronologi Artis Inisial P Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp 4,4 Triliun, Digunakan Buat Endorse 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah kronologi artis inisial P diduga ikut terlibat pencucian uang Rp 4,4 triliun, pakai modus endorse. 

Bahkan bisnis tersebut telah dimulai sejak 2019 dengan melibatkan artis inisial P.

Sekretaris Pendiri IAW, yakni Iskandar Sitorus mengatakan petinggi daerah juga dilibatkan dalam pencucian uang ini, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (23/3/2023).

"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen itu adalah milik pemerintah provinsi kemudian bank-bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi," terang Iskandar Sitorus dilansir Tribunnews.com .

Sosok artis berinisial P merupakan seorang wanita yang melakukan pencucian uang senilai Rp 4,4 Triliun rupiah. uang tersebut dijadikan bentuk bisnis.
Sosok artis berinisial P merupakan seorang wanita yang melakukan pencucian uang senilai Rp 4,4 Triliun rupiah. uang tersebut dijadikan bentuk bisnis. (ig/lambe_turah)

Iskandar Sitorus mengatakan, nominal pencucian uang ini mencapai hingga Rp 4,4 triliun.

"Pembayaran komisi ini diterima menurut catatan di perusahaan tersebut untuk para gubernur pada periode 2018 sampai 2022."

"Uniknya, perusahaan ini untungnya contoh Rp 100 miliar, tapi komisi yang diberikan kepada pihak pemerintah daerah itu adalah rata-rata Rp 700 miliar."

"Jadi setelah akumulasi lima tahun, kami menemukan angka Rp 4,405 triliun yang diberikan sebagai biaya komisi," ungkapnya.

Setelah ditelusuri, uang tersebut kemudian dialokasikan untuk beberapa bisnis yang dimulai sejak 2019.

"Namun, uang-uang ini ternyata teralokasikan dalam bentuk-bentuk bisnis, bentuk bisnis ini kami masih deteksi."

"Yaitu berbentuk pusat-pusat kebugaran kesehatan, kecantikan atau skincare, lalu ada juga bisnis butik dan bisnis pet shop."

"Jadi kurun waktu 2019 sampai ke 2022, bisnis ini tumbuh," lanjutnya.

Pihak terkait menggunakan publik figur untuk meng-endorse produk tersebut.

"Mereka ini cenderung menggunakan para bintang atau publik figur atau selebriti atau apa pun namanya untuk mengendorse produk-produk mereka."

"Meng-endorse bisnis-bisnis yang selama ini dikategorikan meneruskan bisnis hitam untuk dicuci menjadi lebih putih," ujarnya.

Iskandar Sitorus berharap, artis berinisial P tak lagi terlibat dalam pencucian uang ini.

Ilustrasi Tidak Menyangkut Isi Berita -- Heboh Artis P terlibat dugaan pencucian uang
Ilustrasi Tidak Menyangkut Isi Berita -- Heboh Artis P terlibat dugaan pencucian uang (kompas/ilustrasi)

"Kami harapkan agar Mbak P tidak lagi meneruskan pola-pola demikian supaya tidak sukses orang-orang jahat ini mencuci uang hitamnya menjadi putih," harapnya.

Selain itu, ia juga berharap agar publik figur lebih teliti dalam mengambil endorse semacam ini.

"Kami harap agar publik figur Indonesia, selebritis Indonesia jangan mau membantu seperti ini."

"Telisik dahulu perusahaan yang akan membayar saudara, sebelum Anda membantu mereka," tambahnya.

Ia berharap agar tak ada pertambahan artis lain yang turut terlibat.

"Kami berharap agar nama ini tidak bertambah, tapi melihat jumlahnya, kecenderungan mereka menggunakan pola meng-endorse hal-hal yang buruk supaya terlihat menjadi baik."

"Kami yakin bukan hanya artis atau selebritis inisial P, kami harap agar jumlahnya tidak makin bertambah," paparnya.

Kendati demikian, Iskandar Sitorus dan pihak berwajib akan mencari artis lain yang juga terlibat dalam bisnis curang seperti ini
.
"Kami mohon peran publik juga, kami juga akan mencari siapa artis-artis berikutnya, selebritis berikutnya yang terlibat dalam model-model bisnis curang demikian," tutup Iskandar Sitorus.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved