Berita Nasional
Jonathan Latumahina Tarik Ucapan Memaafkan Mario Dandy, Duga Permintaan Maaf hanya Alibi
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina semakin murka dengan pihak penganiaya sang anak, Mario Dandy Satriyo. Jonathan menarik ucapannya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Sementara itu, Di akun twitter Jonathan Latumahina, Kamis (22/3/2023) David Ozora terlihat sudah sadar meski harus dibantu alat pernafasan di lehernya.
Namun, respon David Ozora pascakoma cukup menunjukan perkembangan yang positif.

Terlihat David Ozora sudah bisa mengerti perintah dari lawan bicaranya seperti membalikan badan ke kiri atau ke kanan.
Ayah David Ozora pun berterima kasih kepada netizen lantaran perkembangan David yang positif diyakini berkat doa netizen.
“Selamat siang selamat libur, makasih doanya, david makin bagus responnya,” tulis Jonathan.
Sementara kini, kondisi David lambat laun semakin membaik.
Walaupun, sempat diprediksi bakal sulit berkembang usai syaraf di kepalanya rusak karena diinjak oleh anak pegawai pajak Mario Dandy Satriyo.
Sehingga perkembangan kognitif tersebut di luar prediksi dokter.
Baca juga: Curhat Jonathan Latumahina, Pasrah Jika David Hilang Ingatan Usai Dianiaya Mario Dandy, Kondisinya
Netizen pun berharap kesembuhan David bisa menjadi awal positif untuk bisa melawan Mario Dandy di pengadilan nantinya.
Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.
Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.
Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).
Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
Baca berita lainnya di google news
Daftar 3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik Prabowo, Mayjen Djon Afriandi Jadi Panglima Kopassus |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Letjen TNI Tandyo Budi Revita Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Tembus Rp6 M |
![]() |
---|
Jejak Karier Letjen Tandyo Budi Revita, Wakasad yang Bakal Dilantik jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Ditunjuk jadi Panglima Radin Inten, Anak Seorang Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Djon Afriandi Ditunjuk sebagai Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa, Harta Rp7 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.