Berita OKI

Pengakuan Ferli Pelaku Pembunuhan Tetangga di Pedamaran OKI, Ini Motifnya

Polisi mengungkap kasus pembunuhan tetangga di Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kapolsek Pedamaran, Iptu Jimmy Andry saat memperlihatkan barang bukti yang digunakan Ferli (30) untuk membunuh tetangganya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG- Polisi mengungkap kasus pembunuhan tetangga di Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pelaku Ferli (30) tega membunuh ujang (33) yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Pedamaran Iptu Jimmy Andry mengungkapkan kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah kakak korban bernama Edi bersama istrinya menggunakan motor untuk meminjam uang Rp 200.000.

Tidak berselang lama, korban bernama Ujang (33) datang dan langsung menantang pelaku Ferli (30) untuk berkelahi atau berantem di lapangan voli.

Saat itulah pelaku yang terpancing emosi dan sempat pulang ke rumah.

Lalu datang lagi kelokasi dan terjadilah perkelahian.

"Setelah bertemu dengan korban, pelaku langsung berkelahi dan menghujamkan pisaunya sehingga mengenai dada sebelah kiri korban," terangnya kepada Tribunsumsel.com pada Rabu (22/3/2023) siang.

Masih kata dia, setelah mengalami luka tusuk, korban sempat mengejar pelaku.

Akan tetapi karena banyak darah yang keluar korban pun terjatuh.

"Warga yang melihat langsung membawa korban ke RSUD Kayuagung. Saat sampai di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit korban menghembuskan napas terakhirnya," terangnya.

Berbekal informasi mengenai kejadian tersebut, pelaku setelah melakukan penusukan melarikan diri ke rumah keluarganya. 

Tepat sekitar pukul 20.00 WIB Tim Buser Unit Pidum Satreskrim Polres OKI dan Satreskrim mendapat informasi keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri tersebut.

"Setelah didatangi kelokasi benar saja pelaku ada disana dan kami langsung menangkapnya. Saat ini pelaku telah berada di Mapolres OKI," paparnya.

Sewaktu disinggung apakah pelaku pulang mengambil pisau, pihaknya menegaskan masih terus didalami.

Dikarenakan kalau pelaku pulang mengambil pisau, maka akan dikenakan pasal terkait pembunuhan berencana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved