Berita Selebriti

Lina Mukherjee Ogah Klarifikasi di Polda Sumsel Soal Konten Makan Babi, Minta Dilimpahkan ke Jakarta

Lina Mukherjee kembali angkat bicara soal kasus makan babi yang kini berujung dengan pelaporan ke polda Sumatera Selatan.Setelah Lina Mukherjee dini

Editor: Moch Krisna
Instagram Lina Mukherjee
Lina Mukherjee Ogah Datang ke Polda Sumsel, Minta Kasusnya Dilimpahkan, Ini Alasannya 

"Kami telah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, Selasa (21/3/2023)..

Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi ahli ini terkait tiktokers bernama Lina Mukherjee yang memakan kriuk babi di salah satu kontennya.

"Kami mengundang para ahli tersebut untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana," tambahnya.

Berdasarkan pemanggilan terhadap ahli tersebut didapatkan bahwa konten yang dibuat Lina Mukherjee ini termasuk ke dalam pidana penistaan agama tapi bukan masuk ke pidana undang-undang ITE, namun masuk ke pidana umum.

Lina Mukherjee makan daging babi terancam pasal penistaan agama, Polda Sumsel panggil saksi ahli. Hal ini diungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, Selasa (21/3/2023)..
Lina Mukherjee makan daging babi terancam pasal penistaan agama, Polda Sumsel panggil saksi ahli. Hal ini diungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK, Selasa (21/3/2023).. (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

"Kalau dilaporkan awal itu terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana kalau menurut ahli UU ITE. Sedangkan jika menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum, bukan UU ITE," jelas dia.

Pihaknya dari Ditreskrimsus akan melimpahkan kasus ini ke Ditreskrimum Karena Pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum.

Sedangkan pada hari ini pula, pihak pelapor juga datang ke Polda Sumsel untuk menjalani BAP.

Dikatakan Sapriadi Syamsudin SH MH selaku kuasa hukum Syarif Hidayat, mereka hari ini datang untuk di BAP dan dilayangkan 15 pertanyaan oleh pihak penyidik.

"Berdasarkan analisa kami selanjutnya kasus ini akan naik ke tahap penyidikan, dan garis besar pertanyaan-pertanyaan tadi terkait dengan penistaan," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya menjalani BAP ini sekira pukul 10.30 sampai 12.20 wib.

Kronologi Konten Babi Lina Mukherjee Dilaporkan Polisi

Berawal dari Lina Mukherjee mengunggah momen saat dirinya memakan babi, padahal ia adalah seorang Muslim.

Seleb Tiktok mengungkapkan alasannya memakan makanan yang diharamkan dalam Islam itu hanya karena rasa penasarannnya saja.

"Aku cuman penasaran karena di TikTok tuh banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding ya," kata Lina Mukherjee dalam unggahan di TikTok.

Lebih lanjut, Lina menceritakan bahwa dirinya pernah dua kali menyantap hidangan dari babi secara tidak sadar. Namun, kali ini ia sengaja memakan daging babi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved