Berita Palembang

Gaji Pantarlih Segera Cair Transfer Lewat Rekening Bank, Ini Penjelasan KPU Sumsel

Ketua KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengatakan, Pantarlih disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Abu Hurairah
tribunsumsel
Ketua KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih, sudah dilakukan oleh PPS yang telah dilantik oleh KPU Kabupaten/Kota, pada awal tahun lalu.

Pantarlih merupakan salah satu Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan Pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pembentukan Pantarlih pada tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022.

Ketua KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Amrah Muslimin mengatakan, Pantarlih disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada.

Di Sumsel sendiri ada sekitar 25 ribu TPS dan mereka bekerja selama dua bulan, mulai 14 Februari hingga 14 April.

Gaji Pantarlih di Pemilu 2024
Gaji Pantarlih di Pemilu 2024 (KPU)

Baca juga: Tugas Sudah Selesai, Gaji Pantarlih Kapan Cair? Ini Penjelasan Komisi Pemilihan Umum OKI

Dijelaskan Amrah, honor atau gaji petugas Pantarlih itu sendiri sebesar Rp 1 juta per bulan, sehingga dalam 2 bulan bekerja total yang didapat hanya Rp 2 juta per petugas Pantarlih.

Diterangkan Amrah, untuk honor itu semuanya dilakukan KPU pusat melalui anggaran APBN, sehingga setiap petugas Pantarlih nantinya mendapat honor melalui petugas PPS.

"Sekarang pencairan ke rekening PPS, jadi seluruh PPS harus buka rekening tabungan dulu, " kata Amrah.

Jika pun dilapangan apabila ada petugas Pantarlih yang belum menerima honor, ia mengungkapkan hal itu kemungkinan masalah teknis saja.

Namun yang pasti hak petugas Pantarlih pasti diberikan.

"Sepertinya terkendala masalah teknis pihak bank, sehingga agak telat pencairannya. Jadi kalau lah jadi rekeningnya akan dibayar, " papar Amrah.

Untuk tugasnya sendiri, Petugas Pantarlih memiliki tugas sebagai ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih.

Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

"Jadi tugasnya melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih yang ada, karena Coklit sudah selesai dilakukan maka tugas mereka sekarang, membantu PPS nyusun DPS (Daftar Pemilih Sementara) per TPS, " tandasnya.

Sekedar informasi, salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai Pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved