Berita OKI

Dipergoki Polisi Saat Dorong Motor, Dua Pencuri di Lempuing Jaya OKI Ditangkap

Dua pelaku pencurian motor di Desa Muara Burnai 1, Kecamatan Lempuing Jaya, Ogan Komering Ilir (OKI) Ditangkap Polisi.

Dokumen Polisi
Dua pelaku Ariansyah (27) dan Hasan (30) telah diamankan di Mapolsek Lempuing Jaya pada Minggu (19/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Koriah (45 tahun) sangat terkejut mendapati sepeda motor miliknya yang tengah terparkir di dapur rumahnya di Desa Muara Burnai 1, Kecamatan Lempuing Jaya, Ogan Komering Ilir hilang.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing jaya, Iptu Sairoji membenarkan adanya pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi Sabtu (18/3/2023) jam 02.30 WIB.

"Benar kemarin memang ada kejadian pencurian sepeda motor bebek, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor," katanya saat dimintai keterangan pada Minggu (19/3/2023) siang.

Dikatakan lebih lanjut, kronologi kejadian berawal saat pelaku yang berjumlah 3 orang menggunakan satu unit sepeda motor metik berangkat dari Desa Sukajadi, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir.

Sekira jam 23.00 WIB dengan berboncengan.

Setelah sampai di Desa Muara Burnai 1 pelaku menghentikan laju kendaraan.

Lalu pelaku mereka berbagi peran ada yang nunggu di motor dan 2 orang bertugas mendatangi rumah calon korban.

"Salah satu pelaku berusaha  membuka dan memanjat jendela samping rumah yang merupakan kamar tidur korban. Lalu pelaku lainnya menuju belakang rumah korban dan mengambil satu unit handphone dan motor bebek yang tengah terparkir di ruang dapur," ungkapnya Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Aipda Apriansyah.

Setelah berhasil menggasak barang berharga milik korban, kedua pelaku  mendorong sepeda motor dan dipergoki oleh angggota polisi yang kebetulan sedang patroli.

Lantas seketika kedua pelaku langsung melarikan diri.

"Tim Macan Komering terlebih dahulu mengamankan Ariansyah (27) dan kami memancing pelaku Hasan (30) untuk dijemput di pondok samping Rumah makan Moro Seneng 2," 

"Nah, saat itu Hasan yang sedang duduk di pondok tersebut langsung diamankan tanpa perlawanan," katanya.

Saat ditangkap di pinggang samping kanan pelaku Hasan didapati satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Dan dari keterangannya handphone milik korban Koriah (45) telah dibuang kedalam semak-semak dekat pohon pisang yang berada di samping rumah makan Moro Seneng 2.

"Setelah dilakukan pencarian lalu ditemukan handphone, dia membenarkan dan mengakui handphone tersebut yang diambil didalam rumah korban yang terletak di atas kasur didalam kamar," kata Kapolsek.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan CJH OKI Selesai,Puskemas Sugih Waras Sebut 39 Orang Layak Berangkat

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban selanjutnya kedua pelaku langsung ke Mapolsek Lempuing Jaya untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. 

"Keduanya disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved