Berita OKI

Tempat Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadhan 2023, SatPol PP Sosialisasi

Tempat hiburan dilarang buka selama Ramadhan 2023, SatPol PP OKI sosialisasi.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Tempat hiburan dilarang buka selama Ramadhan 2023, SatPol PP OKI sosialisasi, Sabtu (18/3/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Tempat hiburan dilarang buka selama Ramadhan 2023, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten (SatPol PP) Ogan Komering Ilir (OKI) mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) terkait larangan beroperasinya tempat hiburan selama kegiatan bulan suci.

Larang tempat hiburan buka atau beroperasi selama Ramadhan hingga H+3 Hari Raya Idul Fitri ini dalam upaya untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan umat Islam selama menjalani bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah atau tahun 2023 Masehi.

Dikatakan Kepala Satpol PP dan Damkar, Drs. Abdurahman melalui Kabid Perda, Matinton sosialisasi dengan menempel perda tersebut di beberapa lokasi seperti hotel, rumah makan dan karaoke.

"Sejak kemarin sudah dilakukan sosialisasi kepada pemilik tempat usaha agar mengindahkan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2021 Pengganti perda nomor 5 tahun 2017," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Sabtu (18/3/2023) siang.

Dijelaskan jika himbauan tersebut akan berlaku sejak awal Ramadhan hingga H+3 hari raya Idhul Fitri mendatang.

"Terkhusus tempat hiburan di OKI harus ditutup hingga lebaran. Kalau masih ada tempat hiburan yang nekat membuka usaha selama Ramadan maka ditutup paksa sementara," tegasnya.

Baca juga: Truk Ekspedisi Terbakar di Jalan Tol Lampung Palembang Hari Ini, Seluruh Muatan Hangus Tidak Bersisa

Masih kata dia, khusus rumah makan dan restoran selama Ramadan masih bisa beroperasi.

Namun, harus memasang tirai. Ini dilakukan agar tidak mengganggu ke khusyukan menjalankan ibadah puasa.

"Sedangkan untuk rumah makan maupun restoran akan dilayangkan surat teguran tertulis. Untuk di Kayuagung sendiri ada 12 hotel, 13 rumah makan dan tiga tempat karaoke dan dua kafe," katanya.

Kegiatan ini masih terus dilakukan bukan hanya di Kayuagung saja melainkan menyasar ke Kecamatan Teluk Gelam, Pedamaran dan lainnya.

"Kami berharap seluruh pemilik tempat usaha bisa mengikuti dan mematuhi himbauan tersebut," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved