Berita Nasional

Kajati DKI Tutup Pintu Restorative Justice Buat Mario Dandy Satriyo, Perintahkan JPU Pidana Berat

Kesempatan Mario Dandy Satriyo memperoleh restorative justice atau penyelesaian perkara melalui jalan damai di kasus penganiayaan David putra petinggi

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Kajati DKI Jakarta Tutup Pintu Restorative Justice Buat Mario Dandy Satriyo, Perintahkan JPU Beri Pidana Berat 

Informasi, Mario Dandy saat ini sudah berstatus tersangka, bersama temannya Shane Lukas.

Sedangkan pacar Dandy, AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan.

(*)

Berita ini sudah tayang  di Tribunnews.com dengan judul Tutup Peluang Restorative Justice, Kejaksaan Bakal Tuntut Mario Dandy dengan Hukuman Berat.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved