Berita Nasional
Kajati DKI Tutup Pintu Restorative Justice Buat Mario Dandy Satriyo, Perintahkan JPU Pidana Berat
Kesempatan Mario Dandy Satriyo memperoleh restorative justice atau penyelesaian perkara melalui jalan damai di kasus penganiayaan David putra petinggi
Editor:
Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Kajati DKI Jakarta Tutup Pintu Restorative Justice Buat Mario Dandy Satriyo, Perintahkan JPU Beri Pidana Berat
Informasi, Mario Dandy saat ini sudah berstatus tersangka, bersama temannya Shane Lukas.
Sedangkan pacar Dandy, AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan.
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tutup Peluang Restorative Justice, Kejaksaan Bakal Tuntut Mario Dandy dengan Hukuman Berat.
Baca berita lainnya di Google News.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.