Berita Nasional

Profil AKP Bambang Sidik Achmadi, Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Kecewa

Profil Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi memberikan vonis bebas dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunnews.com
Profil Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi memberikan vonis bebas dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Profil Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi yang divonis bebas dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Sebelumnya, Bambang Sidik dituntut tiga tahun penjara karena dianggap tidak bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Abu Achmad dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Tim Forensik Ungkap Hasil Autopsi Penyebab Kematian 2 Korban Kanjuruhan, Bukan Gas Air Mata

Ternyata 250 Steward Tak Paham Tugas Saat Tragedi Kanjuruhan, Polisi Didakwa Lalai Soal Gas Air Mata
Ternyata 250 Steward Tak Paham Tugas Saat Tragedi Kanjuruhan, Polisi Didakwa Lalai Soal Gas Air Mata (Kolase Tribunsumsel.com)

Dia juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bambang Sidik Achmadi melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Dia juga dituntut tiga tahun penjara dalam perkara tersebut.

Tragedi Kanjuruhan tersebut diketahui 131 orang meninggal dunia.

Dari peran para tersangka, terungkap sosok yang diduga memerintahkan penembakan gas air mata.

Baca juga: Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Tak Hanya Brimob Tembak Gas Air Mata Kedaluwarsa

Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.

Mereka menginstruksikan hal tersebut kepada 11 anggotanya.

Kekecewaan Keluarga Korban

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved