Berita Selebriti

Jalankan Bisnis Narkoba Saat Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Sampai Punya Kaki Tangan

Jalankan Bisnis Narkoba Saat Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Sampai Punya Kaki Tangan

Kolase Tribun Jabar
Jalankan Bisnis Narkoba Saat Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Sampai Punya Kaki Tangan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15) yang tersandung kasus narkoba, ternyata punya kaki tangan dalam menjalankan bisnis obat-obatan terlarangnya.

Seperti diketahui, RD ditangkap di rumahnya di kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3/2023) oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.

Remaja SMP tersebut mengaku dibantu oleh I pria berusia 26 tahun salam memperjualbelikan obat-obatan terlarang itu secara bebas.

I yang juga ditangkap ternyata adalah pengedar narkoba.

Baca juga: Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin, Uang Jajan Buat Mabuk Hingga Kecanduan

Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin, Uang Jajan Buat Mabuk Hingga Kecanduan
Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin, Uang Jajan Buat Mabuk Hingga Kecanduan (Kolase Tribunnews)

"Untuk membantu mengedarkan, si tersangka anak ini menggunakan kaki tangannya pria dewasa," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnaen pada Selasa (14/3/2023) dalam tayangan KompasTV dilansir TribunJakarta.com .

Dari pengakuannya, RD dan I sepakat untuk barter dalam menjalankan bisnisnya. Ada perjanjian yang sudah disepakati mereka.

"Mereka barter, selain mengonsumsi obat terlarang, si anak ini pemakai narkotika jenis sabu. Nah, anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini (I)," lanjut Edward.

RD membeli sabu kepada I sementara I menjualkan obat-obat terlarang daftar G kepada orang lain.

"Jadi, mereka ada simbiosis (saling menguntungkan) di sini," pungkasnya.

Diketahui, barang bukti yang disita dari RD berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.

Akibat perbuatannya, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara perbuatannya mengonsumsi sabu, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.

Namun, RD tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

Alasan Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain yang menyebut RD tergiur dengan keuntungan mencapai jutaan Rupiah setiap harinya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved