Berita Selebriti

Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin, Uang Jajan Buat Mabuk Hingga Kecanduan

Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin, Uang Jajan Buat Mabuk Hingga Kecanduan

Kolase Tribunnews
Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Obat-obatan Tanpa Izin, Uang Jajan Buat Mabuk Hingga Kecanduan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah alasan anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15) mengedarkan obat-obatan tanpa izin demi dapatkan uang jajan lebih. 

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain yang menyebut RD tergiur dengan keuntungan mencapai jutaan Rupiah setiap harinya.

Selain itu, remaja 15 tahun tersebut juga mengaku mengonsumsi sabu demi mendapatkan kenyamanan dan ketenangan.

"Motif sebagai pengguna untuk mendapat ketenangan dan kenyamanan," ucap AKBP Edwar Zulkarnain dalam jumpa pers virtual, Selasa (14/3/2023) dilansir Tribunnews.com .

"Kalau motif sebagai pengedar karena ekonomi, dia mendapat keuntungan besar sehari anak itu mendapat keuntungan 700 ribu rata-rata, bisa satu jutaan malah pernah 3 jutaan itu yang jadi motifnya," bebernya.

Ditangkap karena mengedarkan narkoba, anak pedangdut Lilis Karlina kini terancam 10 tahun penjara. Saat ini, RD berstatus sebagai pelajar SMP
Ditangkap karena mengedarkan narkoba, anak pedangdut Lilis Karlina kini terancam 10 tahun penjara. Saat ini, RD berstatus sebagai pelajar SMP (ig/liliskarlina22/TRIBUNNEWS.COM)

Edwar menuturkan bahwa RD tak mengalami kesulitan ekonomi, uang jajan yang diberikan orangtuanya diakui RD cukup.

Tapi karena sudah terlanjut menjadi pengguna, RD butuh uang jajan lebih untuk membeli sabu. Ia juga merasa dapat uang jajan lebih ketika mengedarkan sediaan farmasi itu tanpa izin edar.

"Bukan kesulitan ekonomi menurut keterangan anak ini uang jajan orangtuanya cukup. Tapi karena terlanjur sebagai pecandu obat-obatan sering minum-minuman juga jadi butuh pengeluaran banyak," terang Edwar.

"Jadi motivasi si anak mencari penghasilan lain," lanjutnya.

Sekedar informasi RD putra Lilis Karlina yang masih di bawah umur diamankan terkait dugaan pengedaran obat-obatan tanpa izin edar.

Dari penangkapan itu, polisi turut mendapati barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Nasib RD Anak Lilis Karlina Terancam 10 Penjara

Ditangkap karena mengedarkan narkoba, anak pedangdut Lilis Karlina kini terancam 10 tahun penjara.

Saat ini, RD berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

RD anak pedangdut Lilis Karlina yang ditangkap polisi karena terlibat dalam pengedaran narkoba.

RD diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta setelah diduga memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang berbagai jenis.

RD ditangkap di rumahnya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen, mengatakan, penangkapan siswa kelas 3 SMP itu merupakan hasil laporan dari masyarakat.

Awal Mula Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba
Awal Mula Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba (Kolase/Tribunnews)

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari Tribun Jabar.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," kata Edwar.

Edwar mengatakan, menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl dari RD.

Beli Secara Online

Adapun RD diduga memperoleh obat-obatan terlarang itu dari membeli secara online.

"Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," kata Edwar.

Satres Narkoba Polres Purwakarta juga meringkus pelaku berinisial I (26) yang berperan sebagai kurir dalam mengedarkan narkoba.

Edwar berharap, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut bisa mengatasi bentuk peredaran narkoba dengan penegakan hukum.

"Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta," tuturnya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba.
Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba. (Kolase Tribunnews)

Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

Sementara, pada Selasa (14/3/2023), Lilis Karlina tampak mendatangi Polres Purwakarta. Ia tiba dengan busana serba hitam.

Pedangdut pemilik goyang Karawang tersebut menutupi sebagian wajahnya.

Ia memilih berlalu begitu saja tanpa mengucapkan sepatah kata pun dan pergi meninggalkan Polres Purwakarta.

Sementara, akun Instagram milik Lilis Karlina kini ramai diserbu warganet terkait kabar sang anak ditangkap akibat mengedarkan narkoba.

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved