Berita Kemenkumham Sumsel

Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Pra Harmonisasi Raperda di Pagaralam

Kanwil Kemenkumham Sumsel lakukan pra harmonisasi raperda tentang sarana dan utilitas perumahan dan permukiman Kota Pagaralam.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Parsaoran Simaibang, Minggu (12/3/2023) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PAGARALAM – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Parsaoran Simaibang, Minggu (12/3/2023) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pra harmonisasi rancangan peraturan daerah Kota Pagar Alam. 

Kegiatan tersebut menindaklanjuti surat permintaan dari Sekretaris Daeah Kota Pagar Alam mengenai permintaan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman. 

Kegiatan pra Harmonosasi tersebut digelar di ruang Besemah Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam, dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, didampingi Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Zainul Arifin bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. 

Dikatakan Simaibang, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kota Pagaralam. 

"Mencermati asas peraturannya yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan Raperda ini jangan sampai menciptakan konflik antara pemerintah dan masyarakat," ungkap Simaibang dalam sambutannya.

Dikatakan Simaibang, peranan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sebagai salah satu instansi vertikal di daerah sangat penting dalam proses penyusunan peraturan daerah, mengingat kantor eilayah hukum dan HAM Sumatera Selatan memiliki tenaga fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkompeten di bidangnya.

Baca juga: Universitas dan SMA/SMK Pengguna SIGAP-SUMSEL Dapat Apresiasi Kanwil Kemenkumham Sumsel

Baca juga: DJKI Mendengar, DJKI dan Kemenkumham Sumsel Optimalkan Layanan Publik Kekayaan Intelektual

"Bukan saja memberikan masukan secara substansi terhadap suatu Rancangan Peraturan Daerah, namun juga melakukan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi,”Ungkap Kadivyankumham.

Dengan terselenggaranya kegiatan Pra Fasilitasi Harmonisasi Raperda ini, diharapkan nantinya dapat terbentuk peraturan daerah yang harmonis, tidak tumpang tindih, berkualitas baik, sederhana, dapat mengatasi over regulasi, dan juga terbentuk perda yang dapat mendukung pembangunan nasional khususnya di Kota Pagaralam. 

Turut hadir Asisten Administrasi Umum Kota Pagar Alam, Hermawan, Kepala Bagaian Hukum Kota Pagar Alam, Nirwan, Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved