Berita Prabumulih

Iriadi Mantan Korsek Bawaslu Sumsel Bantah Terima Uang Dugaan Korupsi Rp 410 juta

Iriadi MS Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kota Prabumulih membantah menerima uang Rp 400 juta

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Tersangka Iriadi ketika menerima uang dalam amplop dari mantan Korsek Bawaslu Prabumulih Karlisun dalam rekontruksi digelar di Kejari Prabumulih, Senin (13/3/2023). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tersangka kasus dugaan korupsi Bawaslu kota Prabumulih yang merupakan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Sumsel, Ir H Iriadi MS membantah menerima semua uang dugaan korupsi mencapai Rp 400 juta yang diberikan Korsek Bawaslu Prabumulih, Karlisun.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi terkait kasus dugaan korupsi di tubuh Bawaslu kota Prabumulih yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin (13/3/2023).

Dalam rekonstruksi perkara tersebut dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riyadi SH MH, Kasi Pidsus dan Ketua Tim Penyidik sekaligus Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Zith Muttaqin SH MH.

Pada proses rekontruksi itu selain menghadirkan tersangka Iriadi, tim penyidik juga menghadirkan beberapa saksi diantaranya mantan Korsek Bawaslu Prabumulih Karlisun, mantan Bendahara yakni Taufik, dua mantan staf Iriadi di Bawaslu Sumsel masing masing Yuni dan Ica serta seorang sopir bernama Paku Alam.

Dalam rekonstruksi itu ada 5 dugaan sangkaan penerimaan dugaan korupsi dengan lebih dari 20 adegan yang dilakukan di Bawaslu kota Prabumulih maupun di beberapa tempat di kota Palembang.

Pada adegan rekontruksi itu Iriadi aktif menghubungi Karlisun meminta uang dimana pertama sebesar Rp 100 juta, lalu Rp 80 juta, lalu ketiga kalo Rp 100 juta dan Rp 100 juta lagi dengan cara transfer lalu terakhir Rp 60 juta untuk membayar DP baju bimtek Bawaslu Sumsel.

Namun dari beberapa kali penerimaan itu Iriadi membantah keterangan para saksi.

"Saya tidak menelpon (Karlisun-red) tidak bertemu dan tidak meminta uang," tegas Iriadi dalam beberapa adegan rekontruksi.

Zith Muttaqin mewakili Kasi Intel didampingi Kasi Pidsus, Rudi mengatakan Tim penyidik telah melakukan beberapa kali adegan rekontruksi terhadap beberapa perbuatan berupa penerimaan sejumlah uang yang dilakukan IR dan diperagakan pihak-pihak terkait. 

"Rekontruksi menghadirkan IR selaku (mantan-red) Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel dan pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Zith Muttaqin mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang perkara dan juga sesuai dengan pasal 7 ayat 1 huruf j  KUHP.

"Selain itu terhadap tersangka IR juga disangkakan dengan pasal 12 huruf B UU Tipikor artinya penerimaan gratifikasi. Dari situlah untuk membuat terang perkara tersebut dilakukan rekontruksi dilakukan Jaksa Penuntut Umum dan diikuti penasehat tersangka," katanya.

Lebih lanjut Zith mengaku dari fakta persidangan dari 3 terdakwa komisioner diketahui tersangka Iriadi menerima uang Rp 410 juta dengan sekitar 5 kali penerimaan.

"Rata-rata uang diserahkan oleh orang-orang yang menjadi pemeran direkonstruksi kita lakukan tadi," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved