Berita Prabumulih
Cemburu Wanita Idaman Dibawa Jalan Sore, Pemuda di Prabumulih Masuk Bui , Ini Duduk Perkaranya
Diduga dipicu cemburu wanita dibonceng pria lain, Pria di Prabumulih harus mendekam sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Diduga dipicu cemburu, Pria di Prabumulih harus mendekam sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.
Pria bernama Ragil Piung warga jalan Anggrek Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih ditangkap Polisi karena kasus penganiayaan.
Ragil diringkus tim opsnal Polsek Prabumulih Timur karena ulahnya menganiaya pria yang membonceng wanita idamannya yakni Pidra Pangestu.
Akibat ulah pelaku tersebut, korban yang merupakan warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur melaporkan aksi tersangka ke kepolisian.
Ragil akhirnya diringkus polisi di kediamannya pada Minggu (12/3/2023 ) sekira pukul 16.40 WIB tanpa perlawanan.
Kapolsek Prabumulih Bobby SH MH melalui Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika korban Pidra membonceng Bella diduga wanita yang disukai pelaku.
Keduanya melintas di Jalan Tenggamus Kekurangan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur.
Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku yang juga menggunakan sepeda motor jambrong jenis matic memepet sepeda motor korban dan langsung menampar kepala belakang korban menggunakan tangan kiri 1 kali.
"Setelah itu Ragil menendang knalpot motor korban 1 kali lalu korban berhenti. Pelaku kembali menampar kepala belakang korban mengunakan tangan kiri 1 kali lalu korban turun dari motor dan pelaku juga turun dari motor," ujarnya.
Setelah itu pelaku langsung memegang leher korban dengan menggunakan tangan kiri dan langsung meninju mulut dan hidung korban menggunakan tangan kanan sekitar 5 kali.
"Aksi pelaku ini sempat dilerai warga dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Sedangkan Ragil langsung kabur usai melakukan aksi itu," katanya.
Baca juga: Iriadi Mantan Korsek Bawaslu Sumsel Bantah Terima Uang Dugaan Korupsi Rp 410 juta
Selanjutnya korban ditemani keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi dan Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Timur langsung menindaklanjuti laporan dan meringkus pelaku.
"Motifnya diduga pelaku cemburu karena korban membonceng wanita yang disukainya jalan-jalan sore, pelaku kesal lalu memukuli korban. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," tuturnya.
Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kasus-penganiayaan-di-Prabumulih.jpg)