Arti Kata Bahasa Arab

Arti Nawaitu An Ukhrija Zakatadz Maali Fardhan Lillahi Taala, Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Mal

Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta`ala.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Nawaitu An Ukhrija Zakatadz Maali Fardhan Lillahi Taala, Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Mal 

TRIBUNSUMSEL.COM --Arti Nawaitu An Ukhrija Zakatadz Maali Fardhan Lillahi Ta`ala, Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Mal dan Syaratnya.

Kalimat Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala, adalah bacaan lafadz niat ketika akan mengeluarkan zakat harta atau zakat mal.

Berikut bacaan niat selengkapnya dan arti dalam bahasa Indonesia.


Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala.

“Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta`ala”

 

Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang sudah memenuhi sejumlah syarat.


Kenapa harus zakat? karena di dalam harta kita memang ada hak orang lain, sehingga zakat harus dikeluarkan bila sudah mencapai nisabnya atau batasnya.

Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan, dan memuji.

Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin).

Di dalam Alquran, zakat kerap digandengkan dengan pilar salat. Salah satunya termaktub dalam surat Al-Bayyinah ayat 5, yang berbunyi:

"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)."

Dikutip dari Baznas.go.id, Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah, kemudian zakat mal (harta).

Selain zakat fitrah (zakat al-fitr) yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, ada pula zakat mal yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Mal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal), yakni “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut ajaran Islam , harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Syarat zakat mal adalah :

1. Milik penuh, bukan milik bersama

2. Berkembang. Artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang

3. Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu

4. Cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun

5. Lebih dari kebutuhan pokok dan

6. Bebas dari utang

Harta yang terkena wajib zakat:

- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;

- Uang dan surat berharga lainnya;

- Perniagaan;

- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

- Peternakan dan perikanan

- Pertambangan;

- Perindustrian;

- Pendapatan dan jasa; dan

- Rikaz.

Itulah arti Nawaitu An Ukhrija Zakatadz Maali Fardhan Lillahi Taala, Bacaan Niat Mengeluarkan Zakat Mal.

Baca juga: Pengertian Zakat Mal, Zakat Fitrah, Berikut Dalil, Hukum dan Rukun Zakat Fitrah

Baca juga: Arti Infaq, Sedekah dan Zakat, Berikut Penjelasan Mengapa Allah SWT Perintahkan Melaksanakannya

Baca juga: Arti Nishab dan Haul, Syarat untuk Mengeluarkan Zakat Harta Lengkap dengan Kadar dan Perhitungannya

Baca juga: Arti Muzakki dan Mustahik Adalah, Istilah Bahasa Arab Terkait Zakat, Kriteria dan Macam-macamnya

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved