Arti Kata Bahasa Arab

Arti Nishab dan Haul, Syarat untuk Mengeluarkan Zakat Harta Lengkap dengan Kadar dan Perhitungannya

Sama halnya dengan nishab, syarat haul juga bisa berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel grafis/khoiril
Arti Nishab dan Haul, Syarat untuk Mengeluarkan Zakat Harta Lengkap dengan Kadar dan Perhitungannya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Arti Nishab dan Haul, syarat untuk mengeluarkan zakat harta Lengkap dengan perhitungannya

Rukun Islam keempat adalah kewajiban setiap umat Islam mengeluarkan zakat. Zakat diwajibkan bagi yang mampu dan telah mencapai nishab dan haul.

Apa yang dimaksud dengan nishab dan haul. Berikut penjelasannya.

Pengertian Nishab
Dikutip dari lazalbunyan.org, Nishab merupakan batasan miminal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab maka orang tersebut sudah diwajibkan untuk berzakat.

Sebaliknya, seseorang tidak wajib membayarkan zakat apabila kekayaannya tidak mencapai nishab.
Satuan harta nishab pada zakat bisa bermacam-macam tergantung jenis zakatnya.

Zakat harta bisa meliputi hasil perniagaan, hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil ternak, harta temuan, maupun emas dan perak. Semua itu memiliki nishab yang berbeda-beda dan tidak dapat di samaratakan.

Pengertian Haul
Secara bahasa berasal dari bahasa Arab merupakan bentuk tunggal kata ‘ahwalun‘ ataupun ‘hu’ulun‘ yang juga semakna dengan kata ‘assanah‘ yang diartikan dengan “satu tahun”.


Sebagaimana sabda Rasulullah SAW., “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” Sama halnya dengan nishab, syarat haul juga bisa berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki.


Adapun untuk harta yang belum mencapai haul tidak termasuk wajib zakat. Tapi tentu tidak mengurungkan untuk tetap bersedekah, berinfak. Ingat di dalam harta kita ada hak orang lain.

 

Haul berlaku sesuai dengan ketentuan sebagai berikut


Harta zakat terdapat dua macam :

Harta yang perlu memperhatikan haul untuk dikeluarkannya, yaitu hewan, nilai-nilai perniagaan. Maka, tidak wajib zakat kecuali jika sudah berlalu satu tahun.

Harta yang tidak memperhatikan haul dan tidak wajib dengan haul seperti buah-buahan, biji-bijian dan hasil panen. Maka, wajib padanya zakat ketika sudah tampak kematangannya. Adapun waktu menunaikan dan pelaksanaan zakatnya adalah ketika sudah di panen.

Nishab dan kadar Zakat Mal

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved