Berita Empat Lawang

Alat Jerat Babi Salah Sasaran, Tiga Pria di Empat Lawang Ditangkap, Ancaman Hukuman

Alat jerat babi hutan tewaskan warga, tiga pria di Empat Lawang ditangkap Polisi.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Tiga orang pria dengan inisial BA , WL dan MZ saat ditahan di kantor Polres Empat Lawang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Alat jerat babi hutan tewaskan warga, tiga pria di Empat Lawang ditangkap Polisi.

Ketiga inisial BA (42), WL (35) dan MZ (41) mulanya hendak mengurangi hama babi hutan di perkebunan dengan memasang jerat kawat bertegangan listrik.

Namun, jerat babi beraliran listrik  yang mereka pasang justru salah sasaran menewaskan pria tua dengan inisial NAW (70)

Kejadian naas yang menimpa NAW ini terjadi di area perkebunan yang ada di Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin menyampaikan ketiganya memaasang kawat jerat babi yang kemudian dialiri listrik dengan menggunakan mesin genset dengan tegangan 1300 watt.

"Ketiga pelaku memasang kabel beraliran listrik untuk menjerat babi hutan, namun jeratan yang mereka pasang menewaskan pria tua warga asal Desa Muara Semah, Kecamatan Muara Pinang," katanya, Senin (13/03/2023).

Lebih rinci Kasat Reskrim menjelaskan peristiwa naas tersebut terjadi Selasa 7 Maret 2023 kemarin, dimana dari pengakuan ketiga pelaku mereka mulai menghidupkan listrik pada jerat babi itu pada sore hari menjelang malam.

"Tanpa mereka sadari ada seorang warga yang terkena jeratan bertegangan tinggi itu dimana besok paginnya ketiganya baru menyadari bahwa alat jerat tersebut telah menewaskan korban NAW," ujarnya.

Ketiga pelaku yang memasang jerat berliran tersebut sempat mencoba untuk kabur dan bersembunyi.

"Ketiganya sempat melarikan diri hingga keluarga korban NAW melaporkan kejadian yang membuat NAW tewas," jelasnya.

Baca juga: Joncik Hadiri Reuni Keluarga Besar Alumni Yogyakarta di Empat Lawang, Jalin Silaturahmi

Usaha pelarian ketiganya gagal ketiganya diamankan oleh kepolisian saat sedang berada di Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Ketiganya terancam dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

"Saat tim kita melakukan penangkapan ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatan mereka, dimana untuk saat ini ketiganya bersamaan dengan barang bukti sudah diamamkan untu penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Reskrim.

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved