Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Mukalaf dan Mualaf Adalah, Jangan Sampai Tertukar, Berikut Penjelasannya Lengkap Dalil

Kata mukallaf dan mualaf, sama-sama berasal dari bahasa Arab. Kalau tidak tahu artinya bisa-bisa akan salah atau terbalik dalam penggunaan.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Mukalaf dan Mualaf Adalah, Jangan Sampai Tertukar, Berikut Penjelasannya Lengkap Dalil. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengertian Mukalaf dan Mualaf Adalah, Jangan Sampai Tertukar, Berikut Penjelasannya Lengkap Dalil.

Kata mukallaf dan mualaf, sama-sama berasal dari bahasa Arab. Tulisan hurufnya pun hampir ada kesamaan, hanya beda di huruf K. Kalau tidak tahu artinya bisa-bisa akan salah penggunaan kata atau bahkan terbolak-balik menggunakan dua kata ini.

Berikut penjelasannya.

Pengertian Mukallaf

 

Mukallaf, artinya orang yang sudah dibebankan perintah dan larangan dalam agama. Terkadang, istilah mukalaf dianggap memiliki makna yang sama dengan baligh.


Dalam buku Hukum internasional dan hukum Islam tentang sengketa dan perdamaian oleh Muhammad Ashri, arti mukallaf adalah seorang muslim yang sudah mencapai akil baligh dan dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan dalam agamanya.

Ada 3 syarat yang harus terpenuhi semuanya agar seseorang termasuk dalam bagian dari orang yang sudah mukallaf.


Adapun ketiga syarat yang harus terpenuhi agar dapat disebut sebagai orang yang mukallaf adalah orang tersebut harus beragama islam, orang tersebut harus sudah mencapai usia baligh yang ditandai dengan mimpi basah pada laki-laki dan haid pada perepuan dan syarat terakhir adalah orang tersebut harus sehat akalnya bukan orang yang terkena gangguan jiwa.

Dari pengertian di atas, ada istilah orang yang mukallaf dan tidak mukallaf.

Perbedaan yang terjadi antara mukallaf dengan orang yang tidak mukallaf adalah dapat dilihat dari 3 poin yaitu:

Orang mukhalaf merupakan orang yang sudah pasti beragama islam sedangkan orang yang tidak mukalaf belum pasti orang yang beragama islam.

Orang mukhalaf merupakan orang yang sudah pasti berakal sehat sedangkan orang yang tidak mukalaf belum pasti orang yang berakal sehat.

Orang mukhalaf merupakan orang yang sudah pasti berusia baligh sedangkan orang yang tidak mukalaf belum pasti orang yang usianya sudah baligh.

Dalam jurnal Taklif dan Mukallaf menurut Al- Syeikh Muhammad Nawawi Al-Batani, ada beberapa hal yang menjadi penghalang taklif seseorang, yaitu kebodohan, kelupaan, dan paksaan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam Hadist Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi. Rasulullah SAW bersabda.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved