Berita Viral
Reaksi Kak Seto Soal AG Eks Pacar Mario Jadi Pelaku Penganiayaan David Berujung Kini Sudah Ditahan
Ketua umum lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi berkomentar soal status hukum AG (15) ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiay
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ketua umum lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi berkomentar soal status hukum AG (15) ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiayaan David putra petinggi GP Ansor.
Melansir dari Tribunjabar.id , Kak Seto sapaan akrabnya menyebut jika penetapan status tersebut dinilai sudah pas di mata hukum.
"Iya, karena siapa pun yang berbuat salah harus dihukum," kata Seto Mulyadi saat ditemui seusai Pelantikan LPAI Kota Cirebon di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).
Namun, Kak Seto menegaskan langkah penanganan hukum anak-anak berbeda dengan orang dewasa, karena telah diatur dalam undang-undang.
Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga proses penegakan hukumnya tidak sama seperti orang dewasa.
Selain itu, menurut dia, aturan tersebut juga mengatur cara-cara menghukum anak berkonflik dengan hukum yang lebih tepat dan bersifat edukatif.
Artinya, langkah penanganan hukum tersebut bukan berdasarkan balas dendam, tetapi lebih bersifat edukasi untuk menyadarkan perbuatannya salah.
"Harus edukatif dan ditegaskan bahwa perbuatan yang dilakukannya itu salah, sehingga tidak boleh diulangi lagi," ujar Seto Mulyadi.
Sebelumnya, AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) mantan anak pejabat pajak resmi ditahan pada Rabu (8/3/2023).
AGH ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Polisi mengungkap alasan menahan AGH terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Namun, khusus AG, lanjut Hengki, pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.
AG sendiri mulai ditahan pada hari ini di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dengan alasan butuh pendampingan.
"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).
Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
Baca juga: Inilah Tempat Ditahannya AGH Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Selama Tujuh Hari
AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
Penetapan status hukum AG sudah sesuai UU
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipastikan telah mengikuti pedoman dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA terkait proses penahanan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Ditjenpas Kemenkumham, Dwi Elyana Susanti menjelaskan, selama AG menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan David Ozora, pihaknya selalu memberi pendampingan.
Pendampingan yang dilakukan untuk menjamin hak anak terpenuhi mulai dari proses praajudikasi sampai pascaajudikasi.
Elyana juga menjelaskan pendampingan dari Ditjenpas Kemenkumam terhadap AG ini lantaran pelaku masih berusia di bawah umur dan sesuai dengan amanat UU SPPA.
"Hal ini sesuai Pasal 56 UU SPPA," ujar Elyana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Elyana menambahkan setelah ini pihaknya akan membuat laporan penelitian mengenai proses pembimbing kemasyarakatan terhadap AG.
Menurutnya laporan penelitian ini nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal ini sesuai dangan Pasal 60 UU SPPA," ujar Elyana.
Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Muncul ke publik AG dikawal ketat polisi
AG muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 21.25 WIB.
AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu.
Wajah AG tak terlihat karena tertutup hoodie yang dikenakan.
AG mendapat pengawalan ketat dari penyidik PPA.
Penyidik bahkan membuat formasi lingkaran untuk melindungi AG.
(*)
Baca berita lainnya di Google News.
Terungkap Identitas Hafiz yang Ngaku dokter Tinggal di Bawah Kolong Jembatan, Youtuber Dibuat Syok |
![]() |
---|
Kejahatan Lain Syahrama Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik, Gasak Uang hingga Motor Korban |
![]() |
---|
Nasib Misri Teman Kencan Kompol Yogi Ditambah Pasal Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
VIDEO Tampang Heni Mulyani Kades di Sukabumi Tersenyum Lebar Jadi Tersangka Korupsi & Jual Posyandu |
![]() |
---|
Penyebab Istri dan Anak Dokter Hafid Meninggal hingga Sang Dokter Hidup di Kolong Jembatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.