Berita Nasional

Terapi dan Hilangkan Trauma Usai Koma, David Disebut Gunakan Musik Heavy Metal, Addie MS Kaget

Terapi dan Hilangkan Trauma Usai Koma, David Disebut Gunakan Musik Heavy Metal, Addie MS Kaget

kolase
Terapi dan Hilangkan Trauma Usai Koma, David Disebut Gunakan Musik Heavy Metal, Addie MS Kaget 

TRIBUNSUMSEL.COM - Setelah sadar dari Koma, David Ozora (17) korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) ternyata menggunakan musik heavy metal untuk terapi dan hilangkan trauma.

Hal tersebut membuat Komponis Addie MS kaget karena biasanya untuk terapi menggunakan musik klasik.

Addie MS mengatakannya setelah menjenguk David di RS Mayapada, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (8/3/2023) bersama anaknya Kevin Aprilio.

Kevin Aprilio menyebut pulihnya David setelah koma akibat penganiayaan ini merupakan sebuah keajaiban menurut dokter.

Dokter yang merawat David pun tidak menyangka David bisa pulih lebih cepat dari perkiraan.

Baca juga: Ingin Lempar Kesalahan Kasus Penganiayaan David, AGH Kini Sudah Putus dari Mario Dandy, Suruh Hapus

Kevin menuturkan, kini yang menjadi fokus utama adalah bagaimana David bisa ceria lagi.

Satu di antaranya yakni dengan menggunakan terapi musik, agar memori David bisa normal lagi dan traumanya bisa hilang.

"Sebenarnya sih yang sekarang sama-sama kita fokuskan ya, kita sama-sama berdoa supaya David bisa ceria lagi. Jadi terakhir dipasangin musik terus, musik yang dia suka biar memorinya bisa normal lagi. Traumanya hilang," terang Kevin.

Namun tak disangka, musik yang digunakan untuk terapi David ini bukanlah musik klasik melainkan musik heavy metal kesukaan David.

"Musik metal (musik yang digunakan untuk terapi), tadi papa kaget kirain terapi gitu kan musik klasik-klasik gitu," imbuh Kevin.

 
Sementara itu Addie MS menuturkan, sebenarnya memang ada terapi yang menggunakan musik, tapi biasanya menggunakan musik yang tenang untuk merelaksasi.

Addie MS pun mengaku kaget setelah mengetahui musik yang digunakan untuk terapi David adalah musik heavy metal.

David Sudah Sadar Dari Koma, Sang Ayah Jonathan Latuhamina Sampaikan Pesan pilu
David Sudah Sadar Dari Koma, Sang Ayah Jonathan Latuhamina Sampaikan Pesan pilu (Kolase/IST)

"Kan memang ada musik terapi kan ya, itu memang ada. Biasanya untuk yang seperti ini musik yang tenang, yang relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya yang heavy metal gitu, kaget saya," kata Addie MS.

Addie MS menambahkan, musik heavy metal ini ternyata memang musik kesukaan David.

Karena biasanya David selalu mendengarkan musik heavy metal ketika ia tidur.

"Tapi memang dibilang kalau David kondisi normal itu, dia kalau tidur musiknya yang keras gitu, kalau dicopot malah bangun. Jadi unik lah," ungkap Addie MS.

Mario Dandy Cs Tak Ada Upaya Menolong David Setelah Menganiaya

Saksi kunci kasus penganiayaan yakni Ibu dari teman Crytalino David Ozora (17), berinisial N menyebut tak ada upaya Mario Dandy Satriyo cs menolong setelah menganiaya David.

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum N, Muannas Alaidid setelah kliennya itu berteriak 'woi setop' sehingga aksi penganiayaan itu terhenti.

"Bahwa saksi N memastikan selain pelaku MDS yang berada di lokasi kejadian yaitu S dan anak AGH, ketika saksi N tiba di TKP, posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D," kata Muannas kepada Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).

Di samping itu, Muannas menyebut tak ada ekspresi penyesalan dari wajah para tersangka setelah menganiaya korban.

"Tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih, sebelum akhirnya R suaminya menghubungi RS Medika Permata Hijau dan Satpam Komplek menghubungi Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan," ucapnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan itu dilakukan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Saksi kunci penganiayan Crytalino David Ozora (17) yang merupakan orang tua temannya David berinisial N dan R mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Saksi kunci penganiayan Crytalino David Ozora (17) yang merupakan orang tua temannya David berinisial N dan R mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Tribunnews.com/Kompas.com)

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Alasan AGH Tak Lerai Mario Dandy Saat Aniaya David hingga Koma Terungkap, Ngaku Bukan Mendukung
Alasan AGH Tak Lerai Mario Dandy Saat Aniaya David hingga Koma Terungkap, Ngaku Bukan Mendukung (Kolase Tribunjakarta.com)

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak di bawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved