Berita Viral

Jonathan Latumahina Bagikan Kabar Baik, David Sudah Sadar, Bisa Buka Mata, Tapi Mengerang Kesakitan

Terungkap kondisi David akhirnya mulai siuman pasca dua pekan alami koma hingga tak sadarkan diri akibat penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Jonathan Latumahina membagikan kabar baiknya soal kondisi David.

Kini David akhirnya mulai siuman pasca dua pekan alami koma hingga tak sadarkan diri akibat penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy.

Hal ini disampaikan langsung oleh ayah David, Jonathan Latumahina melalui cuitan Twitternya @seeksixsuck, Selasa (7/3/2023).

Jonathan Latumahina mengunggah momen David mulai sadarkan diri dan membuka matanya dengan kondisi tubuh yang masih terpasang alat bantu.

Dalam cuitan itu pula, Jonathan Latumahina menyebutkan bahwa kini kondisi David sedang memasuki fase pemulihan emosional dan mulai sadarkan diri.

Lebih lanjut, Jonathan menyebutkan bahwa saat ini David sudah bisa membuka mata namun belum bisa berbicara.

"Saat ini david sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak." tulisnya.

Dalam video itu pula terlihat David yang dibimbing Jonathan untuk mengucapkan syahadat yang tengah menahan kesakitan.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiyaan David, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

Penjelasan Polisi Usai Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Terjadi Penganiayaan Hingga Koma
Penjelasan Polisi Usai Mario Dandy Ancam Tembak David Sebelum Terjadi Penganiayaan Hingga Koma (Kolase Tribunsumsel.com)

Kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dan kini kasus penganiayaan pada korban David dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sementara AGH (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy kini telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David.

Sekedar informasi AGH mengaku menjadi korban pelecehan David. AGH lalu mengadukan hal tersebut ke Mario Dandy Satriyo hingga terjadi penganiayaan sadis tersebut.

Ayah David Bagikan Kondisi David Leher Dibolongi

Jonathan Latumahina, ayah David Ozora (17) bagikan Kondisi terkini sang anak yang masih terbaring lemah di rumah sakit usai kasus penganiayaan dari Mario Dandy Satriyo.

David ternyata masih dibantu alat pernapasan dan masih belu sadar hingga kini.

Jonathan merekam kondisi David yang masih dirawat secara intens di rumah sakit.

Sosok Penyelamat Teriak Hingga Buat Aksi Aniaya Mario Dandy Pada David Terhenti, Kaget Lihat Korban
Sosok Penyelamat Teriak Hingga Buat Aksi Aniaya Mario Dandy Pada David Terhenti, Kaget Lihat Korban (Kolase)

Terlihat dalam video yang dibagikannya, Jonathan merekam David yang masih memejamkan matanya dengan mulut terbuka.

Di hidung David dipasangi selang. Pun dengan lehernya yang telah dibolongi guna dipasangi alat bantu pernapasan.

Salah seorang dokter ahli anastesi pun menjabarkan kondisi terbaru David jika dilihat dari penampakan video yang dibagikan sang ayah.

"Sekarang nafas udah pake t-piece ke trakeostominya ya ga dibantu ventilator lagi. Progress banget, go David gooo!" ujar dr Aan, dokter spesialis anastesi di reply unggahan Jonathan Latumahina dilansir TribunnewsBogor.com.

Kondisi terkini David terungkap masih belum sadarkan diri korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy hampir dua pekan lalu.
Kondisi terkini David terungkap masih belum sadarkan diri korban penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy hampir dua pekan lalu. (Twitter/@seeksixsuck)

Ayah David Yakin Anaknya Bangun

Ayah David Ozora (17) yang dianaiaya Mario Dandy Satriyo, Jonathan Latumahina yakin anaknya segera bangun dan ia akan membongkar semua keborokan para pelaku.

AG terancam 12 tahun penjara, namun hingga saat ini belum ditahan karena usianya masih di bawah umur.

Remaja yang awalnya disebut-sebut sempat menolong David itu ternyata ikut merekam penganiayaan.

Bahkan, ia disebut-sebut ikut merencanakan penganiayaan terhadap David tersebut.

Setelah AGH ditetapkan sebagai pelaku, ayah David justru mengabarkan kalau sang anak tak lama lagi akan segera sadar dari komanya.

Ia hanya mengatakan kalau dirinya sudah siap untuk menyambut David.

Dirinya juga menyebut kalau orang-orang yang menyakiti David kini sedang susah tidur, namun di sisi lain David sebentar lagi akan bangun.

"Mereka yang nyakitin kamu sekarang pada susah tidur, disaat kamu bentar lagi bangun.

Kusiap sambut bangunmu dengan langkah gagah dan bongkar semua fitnah dan omong kosong gerombolan pemuja harta ini nak!." tulisnya dilansir TribunnewsBogor.com.

Mario Dandy Ancam Tembak David

Belakangan ini muncul kabar jika ada ancaman penembakan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) ke Cristiano David Ozora (17).

Hal itu diutarakan oleh Pihak keluarga melalui Alto Luger.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Proses pemeriksaan belum selesai, terus melakukan pendalaman," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Trunoyudo menuturkan, polisi membutuhkan waktu untuk melakukan penyidikan.

"Kami sampaikan tetap proses penyidikan ini, berikan ruang waktu, penyidik akan melakukan secara profesional dan sesuai prosedur," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat," kata pengacara David dari LBH Ansor, Syahwan Arey.

Menurut Syahwan, penerapan Pasal 355 KUHP kepada Mario, Shane, dan AG sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Sesuai fakta hukum yang ada dan kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," ujar dia.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AG berpeluang tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," kata Hengki.

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AG.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AG tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

Baca berita berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved