Berita Viral

Fakta Hubungan David Dengan AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Anak Mantan Pejabat Pajak, Pernah Dekat

Fakta soal hubungan Crytalino David Ozora (17) dengan AG (15) disebut pernah pacaran akhirnya dijawab kuasa hukum David M Hamzah.Melansir dari Tribu

Editor: Moch Krisna
Kolase
Fakta Soal D Pernah Pacaran AG, Kuasa Hukum Beri Pernyataan Begini 

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Sosok kuasa hukum dari Shane Lukas, Happy Sihombing mengungkapkan bahwa Mario Dandy Satriyo menjanjikan kebebasan kepada Shane.

Pengacara Shane Lukas bahkan menyebut jika Mario Dandy berjanji jika sang ayah akan membebaskan mereka dari penjara meskipun melakukan penganiayaan terhadap David melansir dari Grid.Id

"Shane Lukas juga mengakui jika Mario Dandy dalam kasus ini akan mengandalkan bapaknya," kata kuasa hukum Shane Lukas.

"Pernah Mario Dandy berkata, 'Sudah jangan takut. Bapak saya nanti yang urus semua'," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved