Berita OKI
Syarat Membuat Akta Kelahiran dan KIA 2023 di Disdukcapil Ogan Komering Ilir
Syarat Membuat Akta Kelahiran dan KIA terbaru 2023 di Disdukcapil Ogan Komering Ilir (OKI)
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Syarat Membuat Akta Kelahiran terbaru 2023 di Disdukcapil Ogan Komering Ilir (OKI)
Akta kelahiran sebaiknya segera diurus paling lambat selama 60 hari sejak kelahiran.
Dokumen akta kelahiran adalah tanda bukti adanya kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Nantinya bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) serta diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Karena seluruh urusan administrasi anak kelak pastinya akan membutuhkan akta kelahiran.
Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir, Hendri menyebut beberapa syarat membuat Akta Kelahiran terbaru 2023.
Syarat Membuat Akta Kelahiran Terbaru 2023
1. Mengisi Formulir F.2.01 di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil
2. Foto copy (FC) Kartu Keluarga (KK),
3. Foto copy (FC) e-KTP orang tua
4. Foto copy (FC) e-KTP 2 (dua) orang saksi.
5. Wali pelapor
6. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit bidan atau rumah bersalin (asli).
"Kalaupun surat keterangan tersebut tidak dapat dipenuhi, pemohon bisa melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran form. F.2.03," ungkapnya saat dimintai keterangan pada Minggu (4/3/2023) pagi.
Syarat membuat Akta Kelahiran 2023
Disdukcapil Ogan Komering Ilir
Syarat membuat KIA 2023
Berita OKI Hari Ini
Berita OKI Terbaru
| RSUD Kayuagung Siapkan 11 Tempat Tidur Isolasi Untuk Antisipasi Temuan Kasus Virus Influenza A |
|
|---|
| Tak Perlu Lagi ke Kayuagung, Warga Mesuji Raya Bisa Urus KK Hingga BPJS Cukup di Kantor Kecamatan |
|
|---|
| Cerita Untung, Warga Asal Yogyakarta Kayuh Sepeda Berhias Topeng Keliling Indonesia, Singgah di OKI |
|
|---|
| Pemkab OKI Siapkan 16 Hektare Lahan Untuk Interchange Tol Terpeka, Optimis Tingkatkan Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| 25 Pejabat di OKI, Berebut 6 Jabatan, Kepala Dinas Hingga Kepala Badan Dalam Proses Seleksi Terbuka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.