Berita OKI

Syarat Membuat Akta Kelahiran dan KIA 2023 di Disdukcapil Ogan Komering Ilir

Syarat Membuat Akta Kelahiran dan KIA terbaru 2023 di Disdukcapil Ogan Komering Ilir (OKI)

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir. Syarat Membuat Akta Kelahiran 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Syarat Membuat Akta Kelahiran terbaru 2023 di Disdukcapil Ogan Komering Ilir (OKI)

Akta kelahiran sebaiknya segera diurus paling lambat selama 60 hari sejak kelahiran.

Dokumen akta kelahiran adalah tanda bukti adanya kelahiran seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Nantinya bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) serta diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.

Karena seluruh urusan administrasi anak kelak pastinya akan membutuhkan akta kelahiran.

Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir, Hendri menyebut beberapa syarat membuat Akta Kelahiran terbaru 2023.

 

Syarat Membuat Akta Kelahiran Terbaru 2023

1. Mengisi Formulir F.2.01 di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil

2. Foto copy (FC) Kartu Keluarga (KK),

3. Foto copy (FC)  e-KTP orang tua

4. Foto copy (FC) e-KTP 2 (dua) orang saksi.

5. Wali pelapor 

6. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit bidan atau rumah bersalin (asli).


"Kalaupun surat keterangan tersebut tidak dapat dipenuhi, pemohon bisa melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran form. F.2.03," ungkapnya saat dimintai keterangan pada Minggu (4/3/2023) pagi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved