Berita Nasional
Teddy Minahasa Bongkar Kelakuan Jahat Oknum Polisi, Sisihkan BB Narkoba Lalu Dijual : Anggota Nakal
Teddy Minahasa Membongkar Kelakuan Jahat Polisi Soal Menjual Lagi Barang Bukti (BB) Narkoba.
TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen Teddy Minahasa yang kini terjerat kasus peredaran narkoba baru-baru ini membongkar kelakuan jahat oknum polisi.
Dengan gamblang, mantan Kapolda Sumatera Barat ini mengungkap adanya kelakuan jahat dari oknum polisi yang sengaja menyisihkan Barang Bukti (BB) tangkapan narkoba untuk kemudian dijual lagi.
Pernyataan ini disampaikan Teddy Minahasa dalam persidangan atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/3/2023).
Saat itu, Teddy Minahasa menjadi saksi mahkota di sidang kasus narkoba yang menjerat AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.
Mulanya, penasehat hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menanyakan alasan Teddy mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
Sebab, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Konfrontir (BAK) keterangan Teddy selalu berubah-ubah.
"Untuk mengetes Dody lurus atau tidak, sebagai kelakar atau bercanda, untuk bonus anggota di dalam forensik digital, untuk menjebak Linda. Ini sebenarnya maksud dan tujuan itu apa?" kata Adriel.
Baca juga: Profil Mami Linda Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Disebut Mucikari Hingga Akui jadi Cepu Polisi
Baca juga: Teddy Minahasa Jelaskan Maksudnya Perintahkan Dody Tukar Sabu Dengan Tawas Untuk Bonus Anggota
Teddy sempat bereaksi marah mendengar pertanyaan Adriel yang bertubi-tubi.
Ia bahkan meluruskan pertanyaan Adriel yang menggabungkan semua pertanyaannya tanpa melihat waktu kejadian.
Teddy kemudian menjelaskan bahwa chat soal tawas yang disinggung Adriel itu hanya ingin menguji AKBP Doddy lurus atau tidak.
"Itu adalah chat, cara saya menguji dia (Dody) lurus apa tidak. Berdasarkan perhitungan yang tidak fair dari sodara Dody menangkap LP Padang II itu 3 kg, di Lapas Pariaman 4 kg, di Rumah Roni 36 kg. Jumlahnya, berapa pak? 43 kg itu baru tiga tersangka, dari tersangka lain belum dilaporkan. Dari situ lah saya tes, bukan ngetes sebenarnya tapi supaya dia tidak melakukan itu," jelas Teddy panjang.
Teddy berbicara seperti itu berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Kasatreskrim dahulu.
Ia mengetahui banyak oknum-oknum polisi yang menjual kembali barang-barang haram tersebut.
"Semua tahu pak, polisi menyisihkan (bb) itu dan dijual. Saya pernah jadi Kasatreskrim, saya punya pengalaman di Paminal, tahu kelakuan anggota-anggota yang nakal-nakal. Saya katakan itu supaya Dody tidak melakukan itu," pungkasnya.

Untuk informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari.
Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bantah Punya Istri Siri
Linda Pujiastuti alias Mami Linda membuat pengakuan mengejutkan dengan mengaku dirinya adalah istri siri Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu Mami Linda sampaikan dalam sidang lanjutan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023),
Sontak saja pengakuan Mami Linda sebagai istri siri Irjen Teddy Minahasa membuat geger seisi ruang sidang.

Dalam pengakuannya, Mami Linda pernah tidur bersama Teddy Minahasa di kapal selama berhari-hari.
Momen itu terjadi ketiak ia dan Teddy Minahasa bersama-sama menyusuri Laut Cina Selatan untuk menangkap pelaku penyelundupan narkotika dari luar negeri.
"Waktu saya ke Laut Cina saya memang ada hubungan dengan pak Teddy biarpun beliau tidak mengakui, kami setiap hari di kapal tidur bersama," ujar Mami Linda.
Pada saat di kapal itu juga, Linda mengaku tak pernah bertengkar dengan Teddy meski misi tersebut gagal.
Linda pun meminta maaf kepada Teddy karena merasa gagal sebagai seorang informan.
Kala itu, Teddy sama sekali tak memarahinya. Bahkan Teddy cenderung menenangkan Linda.
"Saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'Tidak apa-apa. Lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan cari yang gampang saja,'" kata Linda.
Tak hanya tidur bersama, Linda juga mengaku bahwa dirinya merupakan istri siri Teddy Minahasa.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakui," ucapnya.
Namun pengakuan tersebut langsung disanggah Irjen Teddy Minahasa dalam persidangan.
"Saya bantah. Itu bohong Yang Mulia," kata Teddy Minahasa.
Teddy membantah Linda istri sirinya.
"Kalau saudari Linda mengaku istri saya, ini pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah 'Kok suaminya diseret dalam kasus ini?'" ujarnya.
Meski membantah soal istri siri, tapi Teddy tak membantah mengenai tidur bersama, sebagaimana yang sebelumnya dibeberkan Linda.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ibu yang Dirawat di Jogja Meninggal Dunia, Korban Kebakaran Sumur Minyak di Blora Bertambah |
![]() |
---|
5 Jam Diperiksa KPK, Lisa Mariana Mengaku Dapat Aliran Dana dari Ridwan Kamil untuk Anak |
![]() |
---|
Ramai Dikritik, Nafa Urbach Sampaikan Permintaan Maaf Usai Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta |
![]() |
---|
Alasan Lisa Mariana Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Bank BUMD yang Menyeret Nama Ridwan Kamil |
![]() |
---|
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.