Profil dan Biodata

Profil Hakim T Oyong Putuskan Partai Prima Menang Gugatan Atas KPU, Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Sosok ketua majelis hakim T Oyong bacakan keputusan Partai Prima menangkan gugatan perdata atas KPU.Memeritanhkan KPU untuk menunda penyelengaraan p

Editor: Moch Krisna
kolase/tribunnews
Profil Hakim T Oyong Putuskan Partai Prima Menangkan Gugatan Perdata Atas KPU, Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok ketua majelis hakim T Oyong bacakan keputusan Partai Prima menangkan gugatan perdata atas KPU.

Memeritanhkan KPU untuk menunda penyelengaraan pemilu tahun 2024 mendatang.

Lalu siapa sosok majelis hakim T Oyong lebih dekat?

Dikutip dari laman resmi PN Jakpus, T Oyong merupakan Hakim Madya Utama dengan Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c). 

Sebelum menjadi hakim di PN Jakpus, T Oyong bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Di PN Medan, selain menjadi hakim, T Oyong juga menjabat sebagai Humas PN Medan. 

Sebelumnya, T Oyong menjabat sebagai Ketua PN Sarolangun. 

Ia dimutasi di PN Medan pada  9 Februari 2017.

Mengutip TribunMedan, T Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Pada tahun 2010 silam saat bertugas di PN Ambon, Tengku Oyong dilaporkan menganiaya jurnalis televisi Juhri Samanery.

Saat itu tengah bergulir sidang praperadilan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penangkapan dan penahanannya.

Ketika wartawan melakukan wawancara kepada Tengku Oyong, terjadi penganiayaan terhadap wartawan Juhri Samanery.

Tengku Oyong kemudian diperiksa oleh Setyawan Hartono sebagai Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan MA, Abdullah Sidik sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA, dan Baedawi sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah IV Badan Pengawasan MA.

Laporan penganiayaan yang dituduhkan terhadap Tengku Oyong sempat bergulir di Polres Pulau Ambon.

Namun kasus tersebut tidak jelas akhir ceritanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved