Berita Nasional
Partai Prima Menang Gugatan Perdata Atas KPU, PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda
Setelah pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, memerintahkan KPU
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
(*)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Menangi Gugatan terhadap KPU".
Baca berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nonaktifkan Sahroni dan Nafa Urbach, Fraksi Nasdem Desak DPR Setop Gaji dan Tunjangan Keduanya |
![]() |
---|
Mengenal Lokataru Foundation Disorot Usai Direktur Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Kasus Penghasutan |
![]() |
---|
Kritik Pedas Salsa Terkait Fitur TikTok Live Dimatikan, Sebut Pemernitah Bunuh Rezeki UMKM |
![]() |
---|
Sosok Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation Diduga Ditangkap Polda Metro Jaya Tanpa Surat |
![]() |
---|
Tangis Ayah Rheza Pecah Saat Lihat Jenazah Anak Tewas, Wajah Luka dan Banyak Bekas Pijakan Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.