Berita Viral
Nasib AGH Pacar Mario Dandy Statusnya Naik Jadi Pelaku Penganiayaan David, Dijerat Pasal Berlapis
Nasib AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo setelah statusnya dinaikkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David (17) anak petinggi GP Ansor.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo setelah statusnya dinaikkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David (17) anak petinggi GP Ansor.
Adapun AGH dijerat dengan pasal berlapis undang undang perlindungan anak atas kasus penganiayaan David.
Melansir Tribunnews.com, Kamis (2/3/2023) Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menyampaikan status AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Mengingat, AGH yang menjadi pelaku masih berusia di bawah umur.
Kombes Hengki Haryadi pun menegaskan, AGH tidak boleh disebut sebagai tersangka.
"Ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum berubah dengan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023), dilansir YouTube Kompas TV.
Selanjutnya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, polisi menjerat AGH dengan pasal berlapis.
"Terhadap anak AG yakni anak yang berkonflik dengan hukum, itu pasalnya adalah 76c juncto pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP," terang Hengki.
Pasal yang Jerat Mario dan Shane
Sementara itu, Hengki mengungkapkan, para tersangka dalam kasus ini sempat memberikan keterangan tidak sebenarnya.
Temuan ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.
"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," kata dia.

Kemudian, Hengki mengungkapkan adanya perubahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas.
Untuk Mario, ia disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian terhadap SL (Shane Lukas) yaitu pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak," sambung Hengki.
Tribunsumsel.com
AG Pacar Mario
AG Jadi Pelaku Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Satriyo
David
Kasus Penganiayaan David
Bupati Pati Minta Maaf Usai Tantang 50 Pendemo Buntut Naikkan PBB 25 Persen: Saya Tidak Menantang |
![]() |
---|
Diserang Gajah, Wanita di Riau Tewas , saat Coba Mengalihkan Perhatian, Suami Terperosok ke Parit |
![]() |
---|
VIDEO Sosok Riyoso, Plt Sekda Pati Sita Air Mineral Donasi Warga, Rangkap Jabatan dan Pernah Viral |
![]() |
---|
'Siap Lahir Batin', Ridwan Kamil Datangi Bareskrim untuk Lakukan Tes DNA Anak Lisa Mariana Hari Ini |
![]() |
---|
VIDEO Satpol PP Pati "Bingung Sendiri", Kembalikan Ratusan Air Dus Rampasan Hasil Donasi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.