Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Apa yang Dimaksud Gugatan Rekonvensi yang Diajukan Venna Melinda Usai Cabut Gugat Cerai Ferry Irawan

Arti Gugatan rekonvensi biasanya diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Intens Investigasi
Apa yang Dimaksud Gugatan Rekonvensi yang Diajukan Venna Melinda Usai Cabut Gugat Cerai Ferry Irawan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Baru-baru ini artis sekaligus politisi Venna Melinda mengungat balik atau rekonvensi Ferry Irawan usai resmi mencabut gugatan cerainya.

Adapun alasan Venna Melinda mencabut gugatan tersebut berterkaitan dengan mekanisme persidangan.

Pencabutan gugatan cerai Venna Melinda tersebut berdasarkan ketentuan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lantaran ada dua gugatan yang masuk dengan objek sama yaitu perceraian.

Sehingga majelis hakim meminta salah satu pengugat mencabut perkara tersebut.

Lebih lanjut, pihak Venna Melinda menyebut akan mengajukan gugatan rekonvensi dalam sidang selanjutnya.

Baca juga: Alasan Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Ferry Irawan, Lanjut Gugatan Rekonvensi Soal Nafkah

Venna Melinda secara mengejutkan mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan
Venna Melinda secara mengejutkan mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan (ig/vennamelindareal)

Gugatan rekonvensi tersebut diantaranya terkait soal nafkah.

Selain itu, dalam gugatan rekonvensi Venna juga mengugat balik tekait kerugian materil dan immateril yang telah dikeluarkan oleh ibu Verrel Bramastha itu.

"Di gugatan yang satunya, (Nomor) 595, itu kan kita sebagai tergugat yang lagi jalan, itu kita akan mengajukan gugatan balik. Namanya gugatan rekonvensi," kata Noor Akhmad Riyadhi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, (2/3/2023).

Seperti diketahui, Venna ngotot ingin berpisah atas dasar adanya KDRT yang dilakukan oleh Ferry.

Sehingga poin KDRT itu dinilai harus masuk ke dalam gugatan cerai.

Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Desak Polisi Tetapkan Tersangka Baru, Singgung Orang di TKP : Pembiaran

Lantas apa arti dari Gugatan rekonvensi yang diajukan balik oleh Venna Melinda ini?

Melansir Hukumonline.com, Gugatan rekonvensi biasanya diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat.

Sederhananya, Rekonvensi merupakan upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama.

Tuntutan balik ini dimungkinan untuk hukum perdata, gugatan rekonvensi dalam hukum perdata dapat diajukan untuk mengimbangi gugatan penggugat.

Richard Bronson menulis surat kepada Presiden Jokowi untuk memohon pengampunan terpidana hukuman mati Bali Nine.
memohon pengampunan terpidana hukuman mati Bali Nine. (FACEBOOK)

Gugatan rekonvensi dapat diperiksa bersama-sama dengan gugatan konvensi sehingga dapat menghemat biaya dan waktu, mempermudah acara pembuktian, dan menghindarkan putusan yang saling bertentangan satu sama lain.

Gugatan rekonvensi dalam Pasal 132 huruf a didefinisikan sebagai gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya.

Gugatan rekonvensi diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat.

Syarat materiil gugatan rekonvensi berkaitan dengan intensitas hubungan materi gugatan konvensi dengan gugatan rekonvensi.

Mengenai syarat materil gugatan rekonvensi, ketentuan Pasal 132 huruf a hanya berisi penegasan, yaitu:

1. Tergugat dalam setiap perkara berhak mengajukan gugatan rekonvensi

2. Tidak disyaratkan antara keduanya harus mempunyai hubungan erat atau koneksitas yang substansial

Gugatan balik kerap dilakukan saat tergugat merasa di fitnah, adapun syarat tuduhan dapat dikatakan sebagai fitnah yaitu perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved