Berita Nasional

DPR Kritik Pedas dan Tantang Pemprov NTT Kerja dari Subuh, Imbas Siswa SMA Masuk Jam 5 Pagi

DPR Kritik Pedas dan Tantang Pemprov NTT Kerja dari Subuh, Imbas Siswa SMA Masuk Jam 5 Pagi

Instagram @smansixkupang
DPR Kritik Pedas dan Tantang Pemprov NTT Kerja dari Subuh, Imbas Siswa SMA Masuk Jam 5 Pagi 

TRIBUNSUMSEL.COM – Kebijakan siswa SMA di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk pukul 5 pagi jadi viral, kini Pemprov NTT ditantang untuk kerja dari subuh.

Keputusan ini rupanya adalah kebijakan dari Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Kritikan pun mengalir akibat kebijakan tersebut, sementara itu hal ini disebut bertujuan meningkatkan etos kerja dan etos belajar.

Selain itu, banyak beredar di media sosial para siswa di SMAN 6 Kota Kupang datang ke sekolah saat langit masih dalam keadaan gelap.

Mengenai kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, memberikan kritikan pedas.

Menurutnya, jika kebijakan tersebut untuk meningkatkan etos kerja, ia kemudian menantang para pegawai pemprov melaksanakannya terlebih dahulu.

"Kalau mau meningkatkan kerja dengan ngantor Subuh-Subuh, silakan dipraktikkan dulu di kantor pemprov," kata Hetifah, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com, Rabu (1/3/2023).

Kebijakan masuk sekolah pukul 5 pagi itu, dinilai dapat berdampak bagi kesehatan siswa.

 
Menuru Hetifah, secara otomatis siswa akan kurang tidur lantaran masuk sekolah terlalu pagi.

Bahkan, ia juga menyebut masuk sekolah terlalu pagi juga disebut kualitas belajar siswa menurun.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti menilai kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang mewajibkan SMA/SMK masuk sekolah pukul 05.00 WITA merampas hak siswa dan siswi.

Menurutnya, pukul 05.00 merupakan waktu siswa untuk berkumpul bersama keluarga sebelum melakukan berbagai aktivitas.

"Hak mereka untuk menikmati waktu bersama keluarga, bercanda dengan keluarga, berdiskusi dengan ayah bundanya, dan sarapan bersama keluarga," ujarnya.

Terkait alasan efektivitas, dia menegaskan harus melihat undang-undang (UU) sistem pendidikan yang menyebut tanggungjawab pendidikan ada di tiga titik.

"Sekolah, lingkungan, dan orangtua. Ketiganya memiliki peran yang sama. Maka efektifitas belajar itu ditilik dari 3 titik tersebut," ucap Agustina.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved