Berita Muba

Anggota Dewan Tersangka, Oknum Anggota DPRD Muba Sumsel Terjerat Pidana Kehutanan

Anggota dewan tersangka, oknum anggota DPRD Muba terjerat pidana kehutanan. Hari ini, Selasa (28/2/2023) dijadwalkan pemanggilan.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAJERI
Anggota dewan tersangka, oknum anggota DPRD Muba terjerat pidana kehutanan. Hari ini, Selasa (28/2/2023) dijadwalkan pemanggilan. Gambar ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Anggota dewan tersangka, oknum anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) terjerat pidana kehutanan.

Status tersangka oknum anggota DPRD Muba inisial AS ini ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) melalui penegakan gukum (gakkum).

Hari ini, Selasa (28/2/2023) dijadwalkan anggota dewan tersangka tersebut akan dipanggil.

Penetapan tersangka tersbut berdasarkan surat yang disampaikan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba pada tanggal 21 Febuari 2023.

Penetapan statsus tersangka oknum DPRD Muba berinisial AS berdasarkan surat S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023 bersifat penting.

Adapun isi surat tersebut diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 (dua puluh satu) bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga telah telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Neger Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS KLHK) perkara tindak pidana bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud datam Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Gpta Kerja atau Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI
No, 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP atas nama tersangka AS.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan di Gelumbang Palembang, Keluarga Korban Tewas Ungkap Firasat

Ketua DPRD Muba Sugondo mengatakan mereka telah menerima surat terkait penetepan tersangka anggota DPRD Muba berinisial AS.

Pihaknya menerima surat tersebut untuk disampikan kepada yang bersangkutan guna memenuhi panggilan.

"Ya, suratnya sudah kita terima. Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Muba dan Badan Kehormatan DPRD Muba terkait penetapan tersangka AS, kita hanya menerima surat tersebut untuk disampaikan kepada AS," kata Sugondo, Selasa (28/2/2023).

Lanjut Sugondo yang merupakan anggota DPRD Muba daerah pemilihan (dapil) III yang meliputi Kecamatan Bayunglencir, Lalan, dan Tungkal Jaya ini. Saudara AS dijadwakan dipanggil di Palembang pada tanggal 28 Febuari 2023.

"Ya, kita tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah. Disamping itu kita tetap menghormati proses hukum yang tetap berjalan,"jelas Sugondo. (sp/dho)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved