Seputar Islam

Hukum Ziarah Kubur dan Manfaat dalam Islam Jelang Bulan Ramadhan 1444H/2023

Melalukan ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang bulan Ramadhan hukumnya adalah sunnah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ib

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Hukum Ziarah Kubur dalam Islam, Tradisi Jelan Bulan Ramadhan 1444H/2023, Berikut Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hanya tinggal menghitung hari saja umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia akan menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah.

Jika merujuk pada kalender islam maka 1 Ramadhan 1444H jatuh pada tanggal 22 Maret 2023, namun pemerintah belum menentukan kapan pastinya sebelum melakukan sidang Isbat.

Terdapat satu tradisi yang kerapkali dilakukan masyarakat Indonesia jelang bulan Ramadhan, yakni ziarah kubur atau nyekar.

Tujuan dilakukannya ziarah kubur ini untuk mendoakan mereka yang telah meninggal sebelum menyambut bulan suci Ramadhan.

Lantas bagaimana hukumnya melakukan ziarah kubur, tradisi jelang Ramadhan ini dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini:

Baca juga: Bacaan Doa Tahlil Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2023, Lengkap Latin serta Terjemahan

== Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan ==

Melalukan ziarah kubur pada waktu-waktu tertentu seperti menjelang bulan Ramadhan hukumnya adalah sunnah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Fatawa Fiqhiyah al-Kubra (2/24) yang artinya:

"Beliau (Ibnu Hajar) ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka."

Rasulullah saw juga menjelaskan bahwa seorang Muslim yang menziarahi makam keluarganya seperti bapak, ibu, paman, bibi, dan saudara-saudaranya yang lain, maka ia akan memperoleh pahala sebesar pahala orang haji mabrur dan kelak jika ia sudah meninggal akan diziarahi malaikat.

Berikut hadistnya:

[Arab;]

أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره.

[Artinya;]

"Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan barang siapa yang istiqamah berziarah kubur sampai datang ajalnya maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya."

Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 1444H
Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 1444H/2023 dalam Islam

== Manfaat Melakukan Ziarah Kubur. ==

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (25/2/2023) Sains menjelaskan bahwa ada manfaat yang bisa didapatkan dari praktik ziarah kubur ini.

Di antaranya yakni bermanfaat untuk mengingatkan orang yang masih hidup akan kematian, dan memahami silsilah keluarga dengan baik. Berikut penjelasannya.

1. Mengingat Kematian

Di kebudayaan klasik Yunani dan Romawi kuno, ziarah kubur dikenal dengan istilah memento mori, yang secara harfiah berarti ‘ingatlah akan kematian’.

Hal ini serupa dengan berbagai praktik untuk mengunjungi pemakaman dan penghormatan terhadap leluhur di kebudayaan lainnya, yakni untuk mengingat bahwa kehidupan suatu saat akan berakhir.

2. Memahami Silsilah Keluarga

Mengunjungi makam leluhur, bersama keluarga besar, dapat membangun relasi sosial dan mempererat ikatan familial dengan anggota keluarga besar yang disatukan oleh garis keturunan yang sama.

Jika seseorang merasa dekat dengan anggota keluarganya, mereka cenderung akan membantu dan meningkatkan kemungkinan kelestarian gen mereka sendiri, karena besar kemungkinan anggota keluarga saling berbagi gen yang sama.

Baca Artikel dan Berita lainnya melalui Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved