Cara Cek Pajak Kendaraan Mobil dan Motor Online Terbaru 2023, Mudah dan Praktis Bisa Dari HP
Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan, salah satunya dengan menggunakan website e-samsat, berikut cara mengecek pajak kendaraan dengan menggu
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh masyarakat tiap tahunnya bisa saja berbeda, sebab itulah informasi mengenai cara cek pajak kendaraan penting diketahui.
Melansir dari situs resmi e-samsat.id (25/2/2023) Dalam rangka mempermudah pengguna kendaraan untuk menunaikan kewajiban bayar pajak di bawah ini alternatif yang bisa anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Ada banyak cara untuk mengecek pajak kendaraan, salah satunya dengan menggunakan website e-samsat, berikut cara mengecek pajak kendaraan dengan menggunakan website dan aplikasi.
Baca juga: 2 Menteri Turun Tangan di Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Putra GP Ansor, Beri Peringatan ini
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website
- Akses laman https://e-samsat.id
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik “Cek Sekarang”
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.
- Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Selain di e-samsat, Anda juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui webite Samsat daerah.
Umumnya, kantor Samsat di setiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda untuk cek pajak kendaran bermotor.
Misalnya, di wilayah DKI Jakarta dapat mengakses laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id.
Kemudian untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online Motor & Mobil untuk Daerah Palembang dan Sumatera Selatan
Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor plat kendaraan Anda
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Berikut adalah prosedur atau cara bayar pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat Keliling:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling.
- Serahkan dokumen persyaratan bayar pajak motor tahunan kepada petugas.
- Selanjutnya petugas akan memverifikasi data Anda.
- Tunggu hingga petugas memanggil nama Anda.
- Saat dipanggil, petugas akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayar.
- Bayar pajak motor Anda sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
- Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak motor, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
- Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
- Mengambil STNK yang sudah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Demikian sajian informasi terkait bagaimana cara mengecek bayar pajak kendaraan secara online mudah dan praktis bisa dari HP, lengkap cara bayar pajak kendaraan di Samsat keliling.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Cara-Cek-Pajak-Kendaraan-Secara-Online-Mudah-dan-Praktis-Bisa-Dari-HP.jpg)